Manusiasenayan.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan bukan cuma bikin udara pengap dan aktivitas warga terganggu. Di balik asap yang menyelimuti wilayah tersebut, ada persoalan kesehatan dan hak masyarakat yang nggak boleh dianggap sepele. Karena itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) ikut turun tangan menelusuri titik-titik kebakaran bersama instansi terkait dan organisasi masyarakat sipil.

Menurut Willy, karhutla nggak cukup dipandang sebagai masalah lingkungan semata. Ketika masyarakat ikut terdampak kabut asap sampai berisiko mengalami gangguan kesehatan, persoalan ini juga menyentuh hak asasi manusia, khususnya hak untuk mendapatkan kesehatan dan lingkungan hidup yang layak.

“Ini pelanggaran HAM, Pak. Walaupun ini bukan tugas Bapak, tapi domain HAM-nya ada,” tegas Willy dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2026).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti tingginya angka infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tengah kondisi kabut asap. Data Dinas Kesehatan Kota Palembang yang diberitakan pada 7 Oktober 2026 mencatat ada 17.434 kasus ISPA sepanjang September 2026. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mencatat 52.483 kasus dalam periode yang sama.

Angka ini jelas bukan perkara kecil. Banyaknya kasus ISPA menjadi alarm bahwa dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, Willy meminta titik-titik kebakaran diperiksa lebih lanjut supaya pemerintah punya gambaran yang jelas tentang kondisi di lapangan dan bisa menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Titik-titik spot apinya ini pelanggaran HAM, kita cek dulu. Kita ini kan terdampak semua ini, Pak,” ujarnya.

Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026, terdapat 66 kejadian karhutla yang terpantau di Sumatera Selatan. Sebanyak tiga kejadian berada di wilayah Palembang, sedangkan 63 lainnya terjadi di luar kota. Pada hari yang sama, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil mencapai 717, yang masuk kategori berbahaya.

Artinya, persoalan ini nggak bisa selesai hanya dengan mendata titik api. Dampak yang dirasakan warga juga perlu menjadi perhatian, mulai dari risiko kesehatan sampai hak mereka untuk menghirup udara yang layak.

Willy pun mendorong kolaborasi lintas lembaga agar penanganan persoalan HAM bisa lebih maksimal. Ia meminta Kementerian HAM berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi lingkungan, hingga perguruan tinggi.

“Ini zaman kolaborasi. Di sini LBH ada, WALHI ada, hebat-hebat di sini. Jadi habis ini, mumpung LPSK belum pulang, koordinasi,” katanya.

Menurut Willy, organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi, termasuk Universitas Sriwijaya, bisa ikut membantu mengidentifikasi persoalan warga sekaligus memperkuat pengawasan.

Lewat kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin memastikan dampak karhutla terhadap kesehatan dan hak masyarakat nggak berhenti sebagai bahan diskusi. Titik api perlu ditelusuri, lembaga terkait harus berkoordinasi, dan dampak terhadap warga perlu ditindaklanjuti. Sebab, ketika asap sudah mengganggu kehidupan masyarakat, perlindungan hak mereka juga harus jadi prioritas.