Manusiasenayan.id – Wacana gaji kepala daerah naik mulai ramai dibahas. Tapi DPR RI mengingatkan, jangan sampai kebijakan ini cuma berhenti di urusan nominal. Kalau gaji naik, kinerja juga harus ikut naik.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurutnya, aturan tersebut memang sudah cukup berumur. Sudah 26 tahun berlaku, jadi evaluasi memang masuk akal. Namun, pemerintah tetap perlu melihat kondisi keuangan negara, apalagi kebijakan efisiensi anggaran masih berjalan.

“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya, dikutip Parlementaria, Minggu (9/8/2026).

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, pihaknya pada prinsipnya nggak mempermasalahkan kalau pemerintah akhirnya menaikkan gaji kepala daerah. Tapi ada syaratnya: harus ada indikator kinerja yang jelas.

Jadi, logikanya bukan sekadar “gaji naik, selesai”. Ada tanggung jawab yang ikut naik. Kepala daerah harus mampu menunjukkan pelayanan publik yang makin oke, tata kelola pemerintahan yang profesional, dan pembangunan daerah yang benar-benar terasa manfaatnya.

Indrajaya juga mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah bisa dikaitkan dengan capaian kinerja daerah. Parameter penilaiannya bisa mencakup capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional.

Dengan begitu, pemerintah punya sistem penghargaan yang lebih fair. Daerah yang punya kinerja bagus bisa mendapatkan apresiasi, sekaligus mendorong munculnya kompetisi positif antardaerah.

Soal korupsi juga ikut disorot. Indrajaya menilai kesejahteraan yang memadai bisa menjadi salah satu langkah untuk mengurangi godaan penyalahgunaan jabatan. Tapi jangan salah kaprah, gaji tinggi bukan jaminan antikorupsi.

Tetap butuh pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas.

Komisi II DPR RI pun siap mengawal proses revisi PP Nomor 109 Tahun 2000. Targetnya jelas: kebijakan yang lahir harus adil, akuntabel, profesional, dan tetap berpihak pada masyarakat.

Karena pada akhirnya, publik nggak cuma mau tahu “gajinya naik berapa?” Tapi juga: “kerjanya makin kelihatan nggak?”