Manusiasenayan.id – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan sah paling lambat 8 Oktober 2026. Tapi, kalau DPR dan pihak-pihak terkait sudah menemukan titik temu, pengesahannya bisa dilakukan lebih cepat. Jadi, sekarang kuncinya ada pada proses pembahasan dan kesepakatan bersama.

Saan menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, DPR sedang berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut sebelum masa sidang berakhir.

“Pengesahannya itu tentu paling lambat di tanggal 8 Oktober. Tapi kalau sebelum tanggal itu kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu bisa lebih cepat juga,” ujar Saan.

Kenapa harus buru-buru? Ternyata, DPR punya tenggat yang harus dipenuhi sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saan menjelaskan, pembahasan RUU ini perlu selesai pada Oktober 2026, sementara masa sidang DPR hanya berlangsung sampai 8 Oktober.

Setelah itu, para anggota dewan baru kembali menjalani masa persidangan pada November mendatang. Artinya, waktu yang tersedia untuk merampungkan pembahasan RUU ini terbilang terbatas.

DPR pun berupaya supaya aturan tersebut bisa disahkan sebelum memasuki masa reses. Dengan begitu, target penyelesaian pada Oktober bisa dikejar sesuai tenggat yang disampaikan Saan.

“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” jelasnya.

Namun, mengejar deadline ternyata bukan satu-satunya tantangan. DPR juga harus mencari jalan tengah di antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Ketiga pihak ini punya aspirasi dan kebutuhan masing-masing yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan.

Saan mengakui, menyatukan berbagai kepentingan tersebut bukan perkara gampang. DPR perlu memastikan suara pekerja tetap didengar, tetapi kepentingan dunia usaha dan pemerintah juga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dengan kata lain, pembahasan RUU ini bukan sekadar soal cepat atau lambat disahkan. Ada banyak kepentingan yang harus dibicarakan supaya kesepakatan bisa tercapai.

Saan menegaskan, DPR akan terus berupaya mengakomodasi tuntutan dan aspirasi yang disampaikan serikat pekerja. Menurutnya, masukan dari para pekerja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan selama pembahasan berlangsung.

“DPR tentu berusaha yang terbaik untuk bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja,” lanjutnya.

Sekarang, DPR tinggal berpacu dengan waktu untuk merampungkan pembahasan RUU tersebut. Targetnya 8 Oktober 2026, tetapi pengesahan bisa lebih cepat jika semua pihak sudah sepakat. Tantangannya, bagaimana DPR mempertemukan kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah tanpa mengabaikan aspirasi para pekerja.