Manusiasenayan.id – Data sekarang bisa ke mana-mana. Dikumpulin di Indonesia, tapi bisa aja disimpan atau diproses di negara lain. Nah, di sinilah muncul pertanyaan: kalau datanya sudah di luar negeri, negara masih bisa ngatur sampai sejauh mana?

Pertanyaan ini muncul dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyoroti soal kewenangan negara ketika data Indonesia nggak lagi berada di wilayah hukum Indonesia.

Ledia menyampaikan hal itu saat rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Ledia, aturan soal data jangan cuma mikirin data yang disimpan di dalam negeri. Pemerintah juga perlu memikirkan kondisi ketika data Indonesia berada atau diproses di luar negeri.

Kalau datanya masih ada di Indonesia, pemerintah tentu lebih gampang mengatur dan memberikan perlindungan. Tapi kalau sudah nyebrang yurisdiksi negara lain, ceritanya bisa beda.

“Kalau kemudian dia ada di luar, apakah pemerintah kita punya kewenangan yang menjangkau sampai sejauh itu? Kita ini sedang mengatur pemerintah kita dan negara kita. Terus ada data,” ujar Ledia.

Ledia lalu membawa contoh yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat, yaitu data jemaah haji.

Dalam pengelolaan haji, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Indonesia perlu berinteroperabilitas dengan sistem yang digunakan di Arab Saudi. Artinya, ada data yang harus bertukar lintas negara.

Nah, dari sini muncul pertanyaan penting. Kalau data warga Indonesia sudah berada di Arab Saudi, siapa yang punya kewenangan? Terus, perlindungannya gimana?

“Seberapa besar yang tadi disebutkan itu kewenangan tertinggi negara sampai sejauh mana? Data pemilik yang sudah di Saudi itu mau diapakan? Dilindunginya bagaimana?” kata Ledia.

Nggak cuma soal haji. Ledia juga menyinggung perusahaan teknologi global yang punya layanan digital terkait wilayah Indonesia, sementara infrastruktur atau pengelolaan datanya bisa saja berada di luar negeri.

Salah satu contohnya adalah layanan pemetaan digital yang menampilkan berbagai objek di wilayah Indonesia.

Menurut Ledia, kondisi ini menunjukkan bahwa aturan Satu Data Indonesia harus bisa mengikuti kenyataan di dunia digital. Data memang punya batas perlindungan, tapi proses pengelolaannya bisa melewati batas negara.

Karena itu, pembahasan RUU ini perlu memperjelas hubungan antara kedaulatan data, kewenangan negara, perlindungan data, dan pertukaran data lintas negara.

Jangan sampai aturannya kelihatan kuat di atas kertas, tapi pas datanya sudah berada di luar negeri, pemerintah malah bingung punya kewenangan sampai mana.

Intinya, menurut Ledia, negara perlu punya aturan yang jelas dan realistis. Apalagi sekarang data bukan cuma disimpan di satu tempat. Bisa berpindah, diproses, dan dipakai di berbagai negara.