Manusiasenayan.id – Status pengemudi ojek online (ojol) lagi jadi perhatian DPR RI. Lewat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR ingin memastikan para pengemudi mendapat perlindungan dan kesejahteraan. Tapi, ada satu hal yang juga jadi perhatian: jangan sampai aturan baru bikin mereka kehilangan fleksibilitas kerja!
Hal ini dibahas dalam audiensi Komisi IX DPR RI bareng Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan ini jadi kesempatan buat komunitas ojol menyampaikan langsung keresahan dan harapan mereka terkait draf RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan, RUU ini disiapkan sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak pekerja. Sementara itu, aturan yang lebih teknis soal pekerja di sektor ekonomi digital bakal dibahas melalui regulasi tersendiri.
Nah, soal status pengemudi ojol, ternyata pendapatnya nggak satu suara. Ada yang ingin menjadi pekerja formal supaya bisa mendapat jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan. Namun, ada juga yang memilih tetap menjadi mitra karena lebih bebas mengatur waktu dan cara kerja.
Buat Nihayatul, yang paling penting adalah semua pekerja mendapat perlindungan, termasuk pengemudi ojol dan keluarganya.
“Yang penting bagi kami adalah seluruh pekerja Indonesia terlindungi kesejahteraan dan keselamatannya,” ujar Nihayatul.
Ia juga menyoroti kekhawatiran pengemudi jika status kemitraan berubah menjadi hubungan kerja formal. Mereka khawatir bakal menghadapi persyaratan usia, pendidikan, hingga ketentuan lain yang berpotensi membatasi kesempatan kerja, terutama bagi penyandang disabilitas.
Menurut Nihayatul, sistem kemitraan selama ini memberi kesempatan kepada lebih banyak orang untuk bekerja tanpa harus menghadapi sejumlah persyaratan formal seperti pada pekerjaan tertentu.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani juga menegaskan bahwa aturan yang disusun jangan sampai malah mempersempit peluang pengemudi mencari nafkah. Karena itu, Komisi IX berkomitmen terus mendengar suara komunitas ojol selama proses pembahasan RUU berlangsung.
“Nanti saya dan Bu Nihayatul yang akan mengawal teman-teman,” tegas Irma.
Suara dari komunitas ojol pun cukup jelas. Salah satu perwakilannya menegaskan bahwa mereka ingin status mitra tetap dipertahankan sebagai pilihan.
Hal senada disampaikan Vika, perwakilan Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri). Ia menyebut komunitasnya menaungi lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek dan ratusan pengemudi lainnya di berbagai daerah.
Menurut Vika, menjadi pengemudi ojol memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mendapat penghasilan harian dan tetap mandiri. Ia khawatir perubahan status menjadi pekerja formal justru membuat akses kerja mereka semakin terbatas.
Bagi mereka, menjadi ojol bukan sekadar soal narik penumpang atau menyelesaikan pesanan. Pekerjaan ini juga membuka kesempatan untuk tetap produktif dan punya penghasilan sendiri.
Sekarang, tantangannya adalah bagaimana menyusun aturan yang bisa memberikan perlindungan dan keselamatan tanpa mengabaikan kebutuhan para pengemudi. Aspirasi komunitas ojol pun menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini.
