Manusiasenayan.id – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan cuma urusan DPR dan pemerintah. Mahasiswa juga punya suara yang perlu didengar, apalagi aturan ini berkaitan langsung dengan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengapresiasi perhatian mahasiswa yang ikut memberikan masukan untuk penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, keterlibatan anak muda penting supaya aturan ini bisa membantu negara memulihkan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan hak masyarakat di mata hukum.
Hal itu disampaikan Rikwanto saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Rikwanto menjelaskan, Komisi III DPR RI masih mengumpulkan masukan untuk menyusun draf RUU tersebut. Sejauh ini, hampir 60 pihak sudah ikut menyampaikan pandangan, mulai dari pakar, akademisi, mahasiswa, sampai pemerhati hukum.
Buat Rikwanto, banyaknya masukan ini jadi bekal penting agar isi RUU makin matang sebelum dibahas lebih lanjut. Ia berharap penyusunan draf segera selesai sehingga masyarakat bisa ikut melihat dan memberikan perhatian terhadap rancangan aturan tersebut.
“Jadi saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan (RUU). Nanti pada waktunya ada kick off, Komisi III akan membuat draf yang kira-kira kita bisa bahas bersama. Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi penyusunan (RUU) sudah selesai dan bisa dilempar ke publik,” ujarnya.
Namun, ada hal yang nggak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menilai, aparat penegak hukum (APH) harus memiliki batas kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas. Jangan sampai aturan yang bertujuan memberantas kejahatan justru membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, proses perampasan aset perlu memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar berangkat dari dugaan atau kepentingan tertentu.
Rikwanto juga mengingatkan pentingnya melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Artinya, orang yang asetnya terancam dirampas harus punya kesempatan untuk menjelaskan posisi mereka, memberikan konfirmasi, hingga membantah tuduhan.
Dengan begitu, orang yang tidak terlibat tindak pidana tetap punya ruang untuk membela haknya.
Selain soal perlindungan hukum, Rikwanto menyoroti nasib aset setelah disita atau dirampas negara. Menurutnya, aturan ini perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab mengelola aset dan bagaimana menjaga supaya nilai ekonominya tidak merosot.
Sebab, menyita aset saja belum cukup. Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai aset tetap terjaga.
Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II itu pun mengapresiasi mahasiswa yang mau ikut mengawal penyusunan RUU ini. Baginya, partisipasi generasi muda penting karena merekalah yang nantinya akan merasakan dampak penerapan aturan tersebut.
“Saya bangga atas masukan para mahasiswa. Cukup perhatian untuk masa depan negeri ini. Nanti yang menjalankan dan menikmati hasil RUU Perampasan Aset ini adalah generasi kalian,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
