Manusiasenayan.id – Dunia konten lagi rame. YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah diduga melibatkan anak di bawah umur buat promosi liquid vape saat live streaming di kanal YouTube miliknya.

Kasus ini langsung bikin Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) gercep. Nggak pakai lama, Komdigi langsung ngelayangkan surat teguran pertama ke YouTube dan minta platform itu segera beresin persoalan tersebut.

Menteri Komdigi Meutya Hafid bilang, ngajak anak buat jadi “etalase” promosi produk vape jelas nggak bisa dibenarkan. Menurutnya, ruang digital harus jadi tempat yang aman buat anak-anak, bukan malah dipakai buat jualan produk yang berisiko buat kesehatan.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital,” tegas Meutya.

Surat teguran itu muncul setelah Komdigi menemukan adanya dugaan konten promosi vape yang melibatkan anak di bawah umur saat Bigmo melakukan siaran langsung. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti lewat mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai aturan yang berlaku.

Lewat surat tersebut, Komdigi meminta YouTube buat langsung ngecek, meninjau, dan menindak konten yang dimaksud. Nggak cuma itu, YouTube juga diminta ngasih penjelasan soal langkah yang sudah dan bakal mereka ambil supaya kasus serupa nggak kejadian lagi.

Komdigi juga mendorong YouTube buat memperketat moderasi konten. Mulai dari mempercepat proses penanganan laporan, meningkatkan sistem deteksi terhadap konten yang melibatkan anak dalam promosi vape, sampai memastikan fitur pembatasan usia benar-benar bekerja maksimal.

Intinya, pemerintah nggak mau platform digital cuma jadi tempat upload konten, tapi juga ikut bertanggung jawab menjaga pengguna, terutama anak-anak.

YouTube pun dikasih deadline tiga hari buat merespons teguran tersebut. Kalau dalam waktu itu nggak ada langkah nyata, Komdigi menegaskan siap naik level dengan menjatuhkan sanksi administratif.

Sanksinya nggak main-main. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, sampai pemutusan akses terhadap sistem elektronik kalau memang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

Meutya menegaskan pemerintah sebenarnya lebih memilih jalur pembinaan daripada langsung menghukum. Tapi kalau platform digital cuek dan nggak menjalankan kewajiban moderasi kontennya, pemerintah siap mengambil tindakan tegas.

Kasus ini juga jadi pengingat buat para kreator konten. Demi ngejar views, engagement, atau cuan, jangan sampai anak-anak malah dijadikan alat promosi produk yang memang bukan konsumsi mereka.

Buat Komdigi, perlindungan anak di ruang digital bukan cuma tugas pemerintah. Platform digital, kreator konten, orang tua, sampai masyarakat juga punya tanggung jawab yang sama supaya internet tetap jadi tempat yang aman, sehat, dan nyaman buat generasi muda.