Manusiasenayan.id – Kalau ngomongin pembangunan, jangan sampai masyarakat adat malah jadi pihak yang kalah di tanah sendiri. Hal ini yang jadi perhatian Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Doli menegaskan, RUU ini justru dibuat buat memperkuat posisi masyarakat adat, bukan malah melemahkan mereka. Regulasi tersebut diharapkan bisa memastikan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, budaya, hingga sumber daya alam mendapat pengakuan dan perlindungan yang jelas.

Menurut Doli, selama ini masyarakat adat masih sering berhadapan dengan persoalan ketika wilayah mereka bersinggungan dengan kepentingan pembangunan. Apalagi kalau sudah masuk urusan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.

Di kondisi seperti ini, masyarakat adat bisa berada di posisi yang serba sulit. Kalau tidak ada aturan yang kuat, mereka berpotensi terpinggirkan, kehilangan ruang hidup, bahkan perlahan kehilangan identitas budaya.

“Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan,” ujar Doli dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

Doli bilang, pembangunan tetap penting dan harus jalan. Tapi, bukan berarti pembangunan bisa dilakukan dengan mengorbankan masyarakat adat. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang bisa membuat kepentingan pembangunan dan hak masyarakat adat tetap seimbang.

“Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Soal hubungan dengan aturan lain, Doli juga memastikan RUU Masyarakat Adat bukan untuk melemahkan regulasi yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus.

Menurutnya, aturan tersebut justru bisa saling menguatkan. RUU Masyarakat Adat berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus menjadi aturan yang lebih spesifik atau lex specialis untuk Aceh dan Papua.

Harapannya simpel: pembahasan RUU ini bisa menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus menjaga pembangunan nasional tetap jalan tanpa membuat masyarakat adat kehilangan tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.

Jadi, pembangunan boleh maju. Tapi jangan sampai yang punya tanah dan wilayah malah ditinggal di belakang.