Manusiasenayan.id – Kalau belakangan banyak netizen yang ragu sama kondisi hukum di Indonesia, menurut Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, jangan buru-buru dianggap cuma komentar di medsos.
Justru, kata Hinca, masyarakat yang aktif ngomong, kasih kritik, atau menyampaikan informasi soal persoalan hukum adalah bagian penting dari demokrasi. Apalagi sekarang zamannya sudah beda. Medsos jadi ruang publik baru yang bikin siapa pun bisa menyampaikan pendapat dengan cepat.
Hinca bahkan bilang, istilah “rakyat” sekarang punya versi baru: netizen. Meski menyampaikan aspirasi lewat Instagram, X, TikTok, atau platform lainnya, mereka tetap warga negara yang punya hak untuk didengar.
“Negara yang demokratis memberi ruang kepada siapa saja. Sekarang istilah rakyat diubah menjadi netizen. Dia warga negara juga dan karena medsos cukup banyak, semua bisa menyampaikan pandangannya. Itu bagus,” kata Hinca saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Hinca, Komisi III DPR RI nggak menutup mata terhadap informasi yang ramai di media sosial. Aspirasi masyarakat tetap didengar dan informasi yang dianggap relevan bisa langsung ditindaklanjuti.
Tapi, bukan berarti setiap postingan yang viral langsung dianggap benar.
Hinca menegaskan, informasi dari medsos tetap perlu dicek lebih dulu. Jadi, kalau ada sebuah isu yang ramai, Komisi III nggak asal gas. Mereka tetap membutuhkan verifikasi dan second opinion supaya respons yang diberikan nggak cuma berdasarkan satu sudut pandang.
“Kami respons itu positif, kita dengarkan. Mana yang kita anggap memang relevan, ya kita respons cepat. Tapi tidak semua juga yang di medsos itu bisa kita respons. Karena perlu second opinion juga,” ujar legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Menurutnya, sikap hati-hati ini penting. Sebab, informasi di media sosial bisa bergerak super cepat, sementara kebenarannya belum tentu langsung jelas. Karena itu, masyarakat tetap didorong untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hinca pun memastikan Komisi III membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait persoalan hukum.
Nggak harus selalu lewat laporan resmi atau surat panjang. Aspirasi yang muncul di medsos juga bisa mendapat perhatian, selama memenuhi standar yang dibutuhkan untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Jadi, buat para netizen, kalau punya informasi atau kritik soal hukum, boleh banget bersuara. Tapi satu hal: jangan cuma cepat viral, pastikan juga informasinya valid. Karena demokrasi bukan sekadar ramai di kolom komentar, tapi soal suara masyarakat yang benar-benar didengar dan diproses.
