Manusiasenayan.id – Dunia digital makin luas, tapi aturan jangan sampai malah bikin lembaga saling tabrak. Komisi I DPR RI mengusulkan kata “siaran” dihapus dari definisi konten digital dalam Pasal 1 Ayat (19) RUU Penyiaran.

Usulan ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Abraham bilang, perkembangan teknologi bikin aturan penyiaran memang harus ikut naik level. Tapi, ketika platform digital ikut masuk dalam RUU Penyiaran, jangan sampai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) malah tumpang tindih.

“Yang ditakutkan oleh teman-teman adalah begitu RUU Penyiaran dikaitkan dengan platform digital, ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, yaitu dalam hal ini Komdigi dengan KPI,” ujar Abraham.

Nah, menurut Abraham, salah satu yang perlu diberesin adalah definisi “konten digital”. Pasalnya, istilah “siaran” dianggap terlalu sempit buat menggambarkan dunia digital sekarang.

Coba lihat aja kehidupan sehari-hari. Konten digital bukan cuma video di YouTube atau TikTok. Ada game, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, media sosial, sampai berbagai platform lain yang memungkinkan orang bikin dan membagikan konten.

“Bukan hanya YouTube, bukan hanya TikTok, tapi platform digital ini termasuk juga dengan game, Shopee, Tokopedia, dengan apa pun itu,” jelasnya.

Karena itu, Abraham mengusulkan definisi konten digital dibuat lebih luas dan fokus pada jenis kontennya, bukan sekadar disebut sebagai “siaran”.

Konten digital nantinya mencakup informasi atau dokumen elektronik berupa suara, gambar, teks, grafik, audiovisual, maupun gabungan semuanya yang disediakan, ditampilkan, atau didistribusikan melalui platform digital.

Menariknya, konten yang dibuat pengguna alias User Generated Content (UGC) juga ikut masuk. Jadi, ketika pengguna Instagram atau platform lain mengunggah sesuatu, konten tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari konten digital.

“Pengguna dalam hal ini UGC, User Generated Content, artinya kalau dalam hal ini Instagram, user-nya pun apabila meng-upload itu juga termasuk konten digital,” kata Abraham.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pun menilai definisi dalam undang-undang bukan perkara sepele. Justru, bagian ini menjadi fondasi buat pasal-pasal berikutnya.

“Definisi atau ketentuan umum itu jantungnya undang-undang,” ujar Bob.

Usulan Komisi I selanjutnya bakal dibawa ke pembahasan Panja. Tenaga Ahli juga diminta menyusun kembali rumusan berdasarkan masukan yang sudah disampaikan.

Intinya, RUU Penyiaran lagi cari formula supaya aturan nggak ketinggalan zaman, tapi juga nggak bikin kewenangan antar-lembaga saling sikut. Karena kalau dunia digital makin luas, aturannya juga harus makin jelas—bukan malah makin ribet.