Manusiasenayan.id – Subsidi energi harus tepat sasaran, bukan malah dinikmati mereka yang sudah tajir! Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, meminta pemerintah mengevaluasi penyaluran subsidi dan kompensasi energi supaya manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Amin, jangan sampai warga yang ekonominya sudah mapan masih menikmati subsidi dalam jumlah besar, sementara masyarakat yang lebih membutuhkan justru belum kebagian. Intinya, bantuan negara harus punya target yang jelas dan nggak boleh salah alamat.

Hal itu disampaikan Amin kepada Parlementaria saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2026). Ia menegaskan, pemerintah perlu mengelola anggaran secara cermat agar subsidi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

Subsidi Jangan Salah Alamat!

Amin menilai, pemerintah perlu berbenah dalam menyalurkan berbagai bantuan energi. Mulai dari subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), sampai LPG 3 kilogram alias gas melon yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Pemerintah perlu melakukan manajemen fiskal sebaik-baiknya agar subsidi benar-benar jatuh kepada orang-orang yang berhak. Orang yang sudah sangat mampu seharusnya tidak lagi menikmati subsidi listrik dan bantuan BBM dalam jumlah besar,” ujar Amin.

Menurutnya, subsidi harus diprioritaskan untuk kelompok yang memang membutuhkan dukungan ekonomi. Kalau penerimanya nggak tepat, anggaran yang seharusnya membantu masyarakat justru berpotensi kurang maksimal manfaatnya.

Karena itu, pemerintah perlu mengecek kembali data penerima bantuan. Pengelompokan desil kesejahteraan yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak menerima subsidi juga harus sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

Jangan sampai data yang sudah ada justru bikin kebijakan meleset. Sebab, data yang akurat menjadi salah satu kunci agar bantuan bisa dibagikan secara adil.

APBN Makin Tertekan, Anggaran Harus Lebih Cermat

Persoalannya bukan cuma soal siapa yang dapat subsidi. Amin juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memperhitungkan kemampuan keuangan negara dalam membiayai berbagai program pembangunan.

Pasalnya, APBN harus menanggung banyak kebutuhan sekaligus. Mulai dari subsidi dan kompensasi energi, belanja pegawai, transfer ke daerah (TKD), hingga pembayaran bunga utang.

Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 19 persen pendapatan negara digunakan untuk membayar bunga utang. Kondisi ini membuat ruang fiskal pemerintah semakin terbatas, padahal anggaran juga dibutuhkan untuk pembangunan dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

“Ruang fiskal kita menjadi semakin sempit. Padahal, anggaran tersebut juga dibutuhkan untuk pembangunan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, subsidi dan kompensasi harus dikelola dengan lebih baik,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.

Dengan kondisi itu, pemerintah perlu memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal. Anggaran negara harus digunakan secara efektif, bukan habis untuk program yang penerimanya belum tepat sasaran.

Salah Sasaran Bisa Tembus 60 Persen

Amin turut menyoroti inclusion error, yaitu kondisi ketika orang yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru menerima bantuan. Berdasarkan data yang dirujuknya, tingkat ketidaktepatan penyaluran tersebut disebut bisa mencapai 60 persen.

Angka ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pentingnya pembenahan sistem pendataan dan distribusi bantuan. Kalau penerima masih keliru, masyarakat yang benar-benar membutuhkan berisiko kehilangan kesempatan memperoleh haknya.

Karena itu, Amin mendorong pemerintah memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi sekaligus memastikan data penerima terus diperbarui. Tujuannya jelas: bantuan nggak salah sasaran dan anggaran negara bisa digunakan dengan lebih optimal.

Satu Data Indonesia Jadi Harapan

Upaya memperbaiki data penerima bantuan juga berkaitan dengan penguatan sistem data nasional. DPR RI bersama pemerintah sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).

Regulasi ini diharapkan memperkuat integrasi dan tata kelola data antarlembaga, termasuk untuk menentukan penerima subsidi energi secara lebih akurat.

Dengan data yang makin rapi dan terintegrasi, pemerintah diharapkan bisa mengurangi kesalahan penyaluran bantuan. Jadi, bukan sekadar anggaran yang tersalurkan, tetapi manfaatnya juga benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Buat Amin, pembenahan subsidi bukan cuma urusan teknis birokrasi. Ini juga soal keadilan dalam penggunaan uang negara. Sebab, ketika anggaran terbatas, setiap kebijakan harus dirancang dengan cermat agar masyarakat yang membutuhkan nggak sampai terlewat.