Manusiasenayan.id – Kalau biasanya ngomongin AI identik sama chatbot, bikin gambar, atau bantu ngerjain tugas, kali ini ceritanya beda. DPR RI mulai memanfaatkan AI buat bantu proses penyusunan undang-undang.
Lewat Badan Keahlian (BK) DPR RI, lahirlah inovasi bernama AKSI (Akal Imitasi untuk Legislasi). Teknologi ini dikembangkan untuk membantu para perancang undang-undang supaya proses riset, cari data, sampai menyusun bahan awal Naskah Akademik dan RUU bisa lebih cepat dan terarah.
Pengembangan AKSI diperkenalkan dalam workshop bertajuk “Cerdas Ber-AKSI dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang yang Lebih Berkualitas dan Berdampak” di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Kepala BK Setjen DPR RI Bayu menjelaskan, kehadiran AKSI bukan sekadar ikut-ikutan tren AI yang lagi ngebut. Teknologi ini memang disiapkan untuk menjawab tuntutan publik terhadap proses legislasi yang cepat, berkualitas, dan berbasis data.
Simpelnya, AI dipakai buat membantu pekerjaan yang membutuhkan riset dan pengolahan informasi. Dengan begitu, para perancang bisa lebih cepat mengumpulkan bahan sebelum masuk ke tahap penyusunan kebijakan.
“AI ini kita gunakan untuk mempercepat proses dan meningkatkan kredibilitas sumber data menuju pendekatan evidence-based policy making,” ujar Bayu.
Tapi jangan salah tangkap dulu. AKSI bukan berarti DPR bakal menyerahkan urusan bikin UU sepenuhnya ke robot. Bayu menegaskan, AI hanya berfungsi sebagai support system.
Keputusan akhir tetap berada di tangan manusia, mulai dari para perancang peraturan perundang-undangan hingga Anggota DPR RI bersama pemerintah.
Jadi, AI-nya bantu cari dan mengolah bahan. Manusianya tetap yang ngecek, membahas, mempertimbangkan, dan mengambil keputusan.
BK DPR RI juga nggak mau asal percaya begitu saja pada hasil AI. Setiap hasil yang keluar dari AKSI wajib melewati proses double check. Hasil AI tidak akan langsung dilempar menjadi Naskah Akademik atau RUU final.
Para perancang tetap harus melakukan pembahasan dan ekspos untuk memastikan informasi yang digunakan akurat, kredibel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsultasi publik juga tetap dibuka dalam proses penyusunan Naskah Akademik maupun RUU.
Soal keamanan data juga ikut jadi perhatian. Pengembangan AKSI dilakukan secara mandiri oleh BK DPR RI dengan menggandeng Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Setjen DPR RI.
Langkah ini dilakukan supaya data dan informasi yang digunakan tetap berada dalam kendali Kesekjenan DPR RI dan bersumber dari bahan yang telah disiapkan secara internal.
Saat ini, BK DPR RI masih ngebut menyelesaikan prototype AKSI. Versi awal tersebut ditargetkan rampung bulan depan dan kemudian bakal masuk tahap uji coba selama tiga bulan sampai akhir 2026.
Selama masa uji coba, BK akan terus melakukan evaluasi untuk melatih machine learning AKSI agar makin akurat, pintar membaca literatur hukum, dan kaya referensi.
Kalau pengembangannya berjalan sesuai target, AKSI bisa jadi salah satu gebrakan digital DPR dalam membuat proses legislasi lebih cepat tanpa mengorbankan kualitas. AI bantu kerja, manusia tetap pegang kendali.
