Manusiasenayan.id – Kasus kekerasan terhadap anak dan perundungan nggak bisa cuma ditangani setelah kejadian. Kalau tanda-tandanya sudah kelihatan, kenapa harus nunggu sampai ada korban? Nah, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong adanya sistem pelaporan dini supaya masyarakat bisa kasih sinyal bahaya sebelum kekerasan benar-benar terjadi.
Menurut Marwan, persoalan perempuan dan anak itu ibarat gunung es. Kasus yang kelihatan di permukaan cuma sebagian kecil, sementara masalah yang sebenarnya bisa jauh lebih besar. Artinya, masih banyak kasus yang mungkin terjadi di sekitar kita, tetapi nggak pernah sampai ke laporan resmi.
“Kami berharap dari Komisi VIII ini pencegahan. Bagaimana caranya ketika perundungan itu saat mau dilakukan oleh seseorang, itu sudah bisa dipencet bel tanda bahaya,” ujar Marwan saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Edward Candra yang mewakili gubernur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumatera Selatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Buat Marwan, menangani kasus setelah kejadian aja jelas nggak cukup. Pencegahan harus jadi prioritas, termasuk mencari cara agar tanda-tanda kekerasan bisa terdeteksi lebih cepat. Dengan begitu, masyarakat nggak perlu menunggu sampai situasi makin parah untuk mengambil tindakan.
Dalam sejumlah kunjungan kerja, Komisi VIII menemukan fakta yang cukup bikin prihatin. Ada kasus yang ternyata sudah lama dicurigai warga sekitar, tetapi nggak kunjung dilaporkan. Alasannya beragam, mulai dari bingung harus mengadu ke mana sampai takut dituduh mencemarkan nama baik.
Di sinilah masalahnya. Warga mungkin sudah melihat sesuatu yang mencurigakan, tetapi memilih diam karena khawatir malah kena masalah. Karena itu, jalur pelaporan yang gampang diakses dan aman jadi hal penting yang perlu dipikirkan bersama.
“Kami belum tahu seperti apa caranya, kami butuh dukungan pemikiran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah,” jelas politikus Fraksi PKB tersebut.
Di sisi lain, data Kementerian PPPA mencatat Indeks Perlindungan Anak (IPA) Sumatera Selatan naik dari 58,71 pada 2021 menjadi 71,64 pada 2025. Sementara itu, DPPPA Sumatera Selatan sudah menjalankan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah dan perguruan tinggi. Penanganan korban juga dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Meski begitu, pekerjaan rumahnya masih banyak. Jumlah tenaga pendamping masih terbatas, rumah aman milik UPTD PPA belum memadai, dan sebagian korban masih enggan melapor karena tekanan keluarga, kondisi sosial-ekonomi, hingga stigma masyarakat.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk makin solid membangun sistem pelaporan dini. Harapannya, masyarakat punya akses pengaduan yang jelas dan nggak takut menyampaikan informasi.
Intinya, jangan tunggu ada korban baru bergerak. Kalau tanda bahaya bisa dikenali lebih awal dan laporan ditangani dengan tepat, peluang mencegah kekerasan terhadap anak tentu bisa lebih besar.
