Manusiasenayan.id – Pembahasan RUU Perampasan Aset masih lanjut, guys. Komisi III DPR RI sampai sekarang masih menggodok aturan ini dan belum berhenti mengumpulkan berbagai masukan.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bilang, pembahasan RUU tersebut terus berjalan dengan melibatkan banyak pihak. Tujuannya simpel, supaya isi RUU makin matang dan tidak dibahas dari satu sudut pandang saja.

“RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Bukan cuma pihak internal DPR yang diajak ngobrol. Komisi III juga sudah mengundang sejumlah pihak yang punya pengalaman di bidang hukum. Salah satunya mantan pimpinan KPK.

Menurut Saan, masukan dari berbagai pihak ini penting untuk memperkaya pembahasan sekaligus menyempurnakan substansi RUU sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan.

“Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” katanya.

Terus, kapan kelarnya?

DPR sudah punya target. RUU Perampasan Aset ditargetkan bisa disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target ini sebelumnya juga sudah disampaikan pimpinan DPR saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.

Saan menegaskan pembahasan bakal tetap mengikuti timeline yang sudah disepakati. Jadi, meski masih banyak masukan yang perlu dibahas, target penyelesaian tetap jalan.

“Jadi sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujar politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.

Di sisi lain, publik juga masih punya ruang untuk ikut kasih masukan. DPR sebelumnya membuka kesempatan bagi masyarakat menyampaikan pandangan melalui Komisi III untuk memperkaya materi RUU.

Jadi, pembahasannya bukan sekadar kejar tanggal pengesahan. DPR masih perlu memastikan berbagai masukan dari pihak terkait masuk dalam proses pembahasan.

Kalau semua tahapan berjalan sesuai rencana, RUU ini nantinya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan.

Untuk sekarang, bola masih ada di Komisi III. Pembahasan lanjut, masukan terus dikumpulkan, dan deadline 15 Desember 2026 tetap jadi target.