Manusiasenayan.id – Gedung DPR RI kembali didatangi massa aksi. Kali ini, giliran Serikat Petani Indonesia (SPI) yang turun ke jalan di Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026). Mereka datang bukan sekadar bikin ramai suasana. Ada tuntutan yang mau disampaikan, yaitu mendesak DPR segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, aksi tersebut menjadi cara para petani menyampaikan langsung suara mereka kepada DPR. Mereka ingin pembahasan RUU Reforma Agraria benar-benar berpihak kepada kepentingan petani dan masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan tanah.

“Jadi kita memang mendesak supaya Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini disahkan,” ujar Henry di lokasi aksi.

Menurut Henry, aturan tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang masih terjadi. Bukan cuma soal tanah, SPI juga ingin reforma agraria bisa berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

Karena itu, SPI meminta masyarakat ikut mengawal pembahasan RUU tersebut. Mereka ingin petani, masyarakat adat, rakyat tak bertanah, hingga kelompok masyarakat miskin ikut memastikan aturan yang dibuat tidak melenceng dari tujuan reforma agraria sejati.

“Proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus dikawal oleh rakyat Indonesia, petani, rakyat tak bertanah, masyarakat adat, rakyat miskin lainnya agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria sejati,” kata Henry.

Dalam aksi tersebut, SPI membawa tujuh tuntutan utama.

Pertama, mereka meminta RUU Reforma Agraria memperkuat, bukan menggantikan, UUPA 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional.

Kedua, reforma agraria harus benar-benar berjalan lewat perubahan struktural, terutama melalui redistribusi tanah.

SPI juga menolak konsep reforma agraria yang hanya mengandalkan “tanah sisa”. Mereka meminta 80 persen tanah yang dikuasai dan dimiliki korporasi dijadikan objek reforma agraria untuk kemudian dibagikan kepada petani dan rakyat.

Selanjutnya, SPI menolak masuknya substansi Undang-Undang Cipta Kerja, terutama terkait Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL).

Mereka juga menyoroti konflik di kawasan hutan dan meminta RUU tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara lebih jelas.

SPI turut mendorong pembentukan lembaga khusus reforma agraria yang bisa bekerja lintas sektor. Lembaga ini nantinya diharapkan menangani implementasi reforma agraria sekaligus penyelesaian konflik.

Terakhir, SPI meminta RUU tersebut mengacu pada UNDROP, yaitu Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan. Standar ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan bagi petani dan masyarakat perdesaan.

Intinya, SPI ingin pembahasan RUU ini tidak berhenti di ruang rapat DPR. Mereka ingin aturan yang lahir benar-benar menjawab persoalan tanah, konflik agraria, dan kesejahteraan petani.