Manusiasenayan.id – Perintah siaga tingkat 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto belakangan jadi bahan obrolan publik. Surat telegram yang seharusnya bersifat internal itu malah beredar luas dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, ikut angkat suara. Mantan perwira tinggi TNI ini mempertanyakan kenapa informasi terkait status siaga tersebut bisa sampai diketahui publik.

Menurutnya, dalam tradisi militer, status siaga sebenarnya punya dua karakter utama: bersifat internal dan juga rahasia. Artinya, informasi tersebut pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi jajaran prajurit yang memang harus bersiap menjalankan perintah komando.

“Yang namanya siaga itu ada dua hal. Pertama, itu urusan murni internal TNI. Kedua, sifatnya rahasia,” kata TB Hasanuddin, Senin (9/3/2026).

TB Hasanuddin menilai, ketika status siaga itu justru diketahui masyarakat luas, efeknya malah bisa menimbulkan keresahan. Ia mencontohkan, jika status siaga diberlakukan karena potensi bencana, hal itu masih bisa dipahami sebagai bentuk kesiapsiagaan.

Namun, jika dikaitkan dengan kemungkinan konflik atau perang, menurutnya publikasi status tersebut tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kalau misalnya ada rencana menghadapi bencana, misalnya banjir, lalu dinyatakan siaga satu, itu masih masuk akal. Tapi kalau dikaitkan dengan kemungkinan perang, lalu diumumkan ke publik, menurut saya tidak ada gunanya,” ujarnya.

Politikus dari PDI Perjuangan itu justru khawatir informasi tersebut malah memicu kecemasan. Apalagi jika masyarakat tidak memahami konteks sebenarnya dari penetapan status siaga tersebut.

Ia menegaskan, yang seharusnya mengetahui informasi tersebut cukup para prajurit TNI yang memang harus menyiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan situasi.

“Kalau masyarakat tahu tanpa konteks yang jelas, malah bisa menimbulkan kekhawatiran. Padahal yang perlu bersiap kan prajuritnya,” tambahnya.

TB Hasanuddin juga menjelaskan bahwa penetapan status siaga sebenarnya merupakan hal yang sangat biasa dalam sistem komando militer. Status itu digunakan sebagai sarana komando dan pengendalian agar prajurit siap menjalankan tugas tertentu.

Menurutnya, status siaga tidak selalu berkaitan dengan situasi perang. Dalam banyak kasus, kesiapsiagaan juga diberlakukan untuk menghadapi potensi bencana alam atau situasi darurat lainnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memang mengeluarkan telegram yang memerintahkan jajaran TNI untuk menerapkan siaga tingkat 1. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak dinamika konflik di Timur Tengah terhadap situasi di dalam negeri.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa langkah kesiapsiagaan ini merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Menurutnya, TNI memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh bangsa dan wilayah Indonesia dari berbagai potensi ancaman terhadap keutuhan negara.