Manusiasenayan.id – Komisi XI DPR RI baru saja merampungkan fit and proper test untuk memilih Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2026–2031. Proses ini digelar pada Rabu (11/3/2026) dan menjadi salah satu agenda penting untuk menentukan arah pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia ke depan.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menegaskan bahwa pimpinan OJK yang terpilih harus mampu bekerja responsif, adaptif, dan inovatif menghadapi dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks.
Menurut Puteri, industri jasa keuangan saat ini bergerak sangat cepat. Perkembangan teknologi finansial, perubahan ekonomi global, hingga munculnya berbagai instrumen keuangan baru membuat regulator tidak bisa bekerja dengan cara lama.
“Melihat dinamika dan tantangan sektor jasa keuangan saat ini, pimpinan OJK harus bisa bekerja dengan responsif. Perkembangan industri yang semakin kompleks, ditambah dinamika ekonomi global serta teknologi keuangan, menuntut regulator untuk mampu bertindak cepat sekaligus adaptif dan inovatif dalam merespons isu yang muncul di pasar,” ujar Puteri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menekankan bahwa kepercayaan publik dan pelaku pasar merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan industri jasa keuangan. Karena itu, OJK perlu terus memperkuat kualitas pengawasan, termasuk dengan meningkatkan kapasitas SDM pengawas di berbagai daerah.
Puteri juga menyoroti tantangan yang dihadapi kantor regional OJK. Menurutnya, persoalan tidak hanya soal jumlah pengawas yang masih terbatas, tetapi juga terkait kompetensi lintas sektor yang belum merata, perangkapan tugas, hingga kesulitan mengisi jabatan strategis.
“Karena itu, pimpinan OJK harus mampu menghadirkan terobosan kebijakan untuk memperkuat kualitas pengawasan, termasuk melalui penguatan sumber daya manusia,” jelasnya.
Selain soal SDM, Puteri mengingatkan pentingnya pengawasan yang terintegrasi di tengah berkembangnya konglomerasi keuangan. Ia menilai koordinasi internal di tubuh OJK harus semakin solid agar tidak terjadi ego sektoral dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kompleksitas industri keuangan saat ini menuntut pendekatan pengawasan yang lebih komprehensif. Karena itu, ADK OJK harus mampu bekerja secara sinergis, tanpa terjebak dalam silo antarbidang,” tambahnya.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan fit and proper test terhadap 10 kandidat calon ADK OJK untuk periode 2026–2031. Setelah melalui proses musyawarah dan mufakat, DPR menetapkan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis di OJK.
Beberapa nama yang terpilih antara lain Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Kripto. Selain itu, Dicky Kartikoyono ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Puteri pun menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pimpinan OJK yang baru terpilih. Ia juga mengaku bangga karena posisi Ketua Dewan Komisioner OJK kini diisi oleh seorang perempuan.
Menurutnya, momentum ini diharapkan bisa menghadirkan terobosan baru dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.
“Selamat bekerja untuk pimpinan OJK yang baru saja terpilih. Saya berharap jajaran pimpinan OJK dapat menghadirkan inovasi kebijakan sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” tutup Puteri.
