Manusiasenayan.id – Tahun 2026 jadi momen penting buat dunia hukum Indonesia. KUHP baru Indonesia 2026 dan KUHAP baru Indonesia 2026 resmi jalan, tapi di lapangan ternyata masih banyak PR yang belum kelar. Hal ini langsung disorot Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman.
Menurut Andi, aturan baru ini nggak boleh cuma terlihat rapi di atas kertas, tapi harus benar-benar berjalan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai hype saat sosialisasi doang, tapi pas eksekusi malah zonk.
Ia juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Sekarang, pendekatannya bukan lagi sekadar menghukum, tapi lebih ke restorative justice alias keadilan yang memulihkan, dan pendekatan rehabilitatif. Intinya, hukum harus lebih manusiawi, bukan sekadar formalitas.
Masalahnya, di lapangan masih sering terjadi miskomunikasi antar aparat. Andi bilang, laporan yang masuk ke Komisi III justru makin banyak karena ada ketidaksinkronan penerapan aturan.
“Jangan sampai sistem ini gagal. Masa iya masyarakat lebih pilih lapor ke DPR daripada ke aparat penegak hukum?” tegasnya.
Biar nggak makin chaos, Komisi III DPR RI sekarang lagi ngebut bahas sejumlah RUU penting, mulai dari RUU Polri, RUU Kejaksaan, sampai RUU Narkotika. Targetnya jelas: semua regulasi ini harus selaras dengan KUHP dan KUHAP baru, biar nggak jalan sendiri-sendiri.
Di sisi lain, Andi juga nyorot tren kasus korupsi yang makin sering nyeret kepala desa. Ia mendorong agar fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kejaksaan lebih dioptimalkan buat ngebimbing aparat daerah, terutama yang masih minim pemahaman soal administrasi hukum.
“Jangan cuma ditindak, tapi juga dibimbing. Biar nggak salah langkah dari awal,” kira-kira begitu garis besarnya.
Nggak cuma itu, wilayah Nusa Tenggara Timur juga jadi perhatian serius. Sebagai daerah perbatasan, NTT rawan jadi jalur masuk narkotika. Andi mendorong kolaborasi kuat antara aparat seperti BNNP dan kepolisian buat mempersempit ruang gerak bandar.
Menariknya, ia juga mengingatkan bahwa pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban. Jadi, solusi utamanya bukan penjara, tapi rehabilitasi. Bahkan, mereka bisa dijadikan saksi kunci buat membongkar jaringan besar di balik peredaran narkoba.
Di akhir, Andi tetap kasih apresiasi buat kerja keras aparat di NTT. Ia paham, dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan kompleks, tugas penegakan hukum jelas bukan hal yang gampang. Tapi tetap, sistem harus terus dibenahi biar nggak cuma terlihat bagus—tapi juga benar-benar berfungsi.
