Manusiasenayan.id – Kalau demokrasi itu ibarat pertandingan sepak bola, maka semua pemain harus punya kesempatan yang sama buat turun ke lapangan. Nah, semangat itulah yang coba ditegaskan lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan terbaru soal keterwakilan perempuan dalam politik.

Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menyambut positif putusan MK yang menegaskan bahwa partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan dalam pencalonan anggota DPR maupun DPRD pada pemilu mendatang.

Politisi PKB yang akrab disapa Edo itu menilai keputusan tersebut bukan sekadar soal angka. Menurutnya, putusan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan sekaligus memastikan demokrasi Indonesia berjalan lebih inklusif.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Buat Edo, keputusan MK ini juga bakal menjadi salah satu materi penting saat DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Sebab, aturan soal keterwakilan perempuan kini punya dasar hukum yang semakin tegas dan tidak lagi bisa dianggap sekadar formalitas administrasi.

Ia juga menekankan bahwa revisi UU Pemilu sebaiknya tetap dilakukan melalui RUU inisiatif DPR. Dengan begitu, proses pembahasannya bisa berlangsung lebih menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia.

Menurutnya, keterlibatan banyak pemangku kepentingan penting agar revisi yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi dalam jangka panjang.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” ujar Edo.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), memberikan penegasan yang cukup keras. Dalam putusan tersebut, partai politik berpotensi digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon yang diajukan.

Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka meminta MK memperjelas sanksi bagi partai politik yang tidak menjalankan ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan putusan tersebut, pesan MK cukup jelas: keterwakilan perempuan dalam politik bukan lagi sekadar target moral, tetapi sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik yang ingin ikut berkontestasi dalam pemilu.