Manusiasenayan.id – Keberadaan kawasan industri memang sering dianggap sebagai mesin penggerak ekonomi. Lapangan kerja terbuka, investasi masuk, dan aktivitas ekonomi tumbuh lebih cepat. Tapi menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, manfaat kawasan industri tidak boleh berhenti di angka pertumbuhan ekonomi saja. Warga yang tinggal di sekitar kawasan industri juga harus ikut merasakan dampak positifnya secara langsung.
Hal itu disampaikan Andhika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Andhika menyoroti hasil telesurvei partisipasi publik yang menunjukkan masih banyak persoalan yang dirasakan masyarakat di sekitar kawasan industri. Mulai dari pencemaran udara, pencemaran air, kerusakan tanah, hingga kemacetan lalu lintas yang semakin mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II itu, pemerintah perlu memperkuat aturan yang mengatur keterlibatan masyarakat serta tanggung jawab sosial perusahaan. Tujuannya agar pembangunan kawasan industri berjalan lebih adil dan tidak hanya menguntungkan pelaku usaha.
Andhika menilai sudah saatnya ada aturan yang lebih spesifik terkait kontribusi perusahaan terhadap pemeliharaan lingkungan. Salah satu opsi yang ia dorong adalah pembentukan dana kompensasi lingkungan bagi masyarakat terdampak atau penerapan program CSR yang bersifat wajib dan terukur.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada ketentuan yang benar-benar jelas mengenai bentuk kontribusi perusahaan terhadap warga yang harus menghadapi dampak lingkungan akibat aktivitas industri.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa isu lingkungan masih menjadi salah satu sumber keluhan terbesar masyarakat di sekitar kawasan industri. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menjalankan kegiatan produksi, tetapi juga harus mengambil peran lebih besar dalam menjaga dan memulihkan kondisi lingkungan.
Sebagai contoh, Andhika mengangkat kondisi yang terjadi di Kabupaten Demak. Ia mengatakan masyarakat di daerah tersebut tengah memperdebatkan persoalan penurunan tanah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengurukan lahan dan pemanfaatan air tanah yang belum terkelola secara optimal.
Menurutnya, persoalan seperti ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.
Tak hanya mendorong dana kompensasi, Andhika juga mengusulkan adanya audit lingkungan secara berkala terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan industri. Selain itu, ia meminta penerapan sanksi yang lebih tegas dan progresif bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi publik melalui sistem pengaduan yang mudah diakses serta dukungan transparansi data agar masyarakat bisa ikut mengawasi kondisi lingkungan di wilayahnya.
Bagi Andhika, kawasan industri idealnya tidak hanya memberi manfaat bagi pekerja dan investor. Lebih dari itu, keberadaannya harus menghadirkan manfaat nyata bagi warga sekitar dan bahkan mendukung pembangunan pemerintah daerah tempat kawasan industri tersebut berdiri. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan.
