Manusiasenayan.id – Di era serba digital seperti sekarang, ancaman di dunia maya makin nyata dan nggak bisa lagi dianggap sepele. Mulai dari pencurian data pribadi, peretasan sistem pemerintahan, sampai serangan terhadap infrastruktur penting negara, semuanya bisa terjadi dalam hitungan detik. Karena itu, Komisi I DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai langkah memperkuat benteng pertahanan digital Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini menjadi salah satu prioritas. Bahkan, Komisi I telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KKS sebagai bukti keseriusan dalam menyusun aturan yang mampu menjawab tantangan keamanan siber yang terus berkembang.
Menurut Andina, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak kemudahan. Namun di sisi lain, ancaman siber juga ikut berkembang dengan pola yang semakin rumit. Karena itulah Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat agar mampu menghadapi berbagai risiko di ruang digital.
“Keamanan siber saat ini menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga ketahanan dan pertahanan negara. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, tantangan di ruang siber juga semakin kompleks sehingga pembahasan RUU KKS perlu segera diselesaikan,” ujar Andina kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI di Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/7/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa ancaman siber kini sudah berubah menjadi kejahatan lintas negara atau transnational crime. Artinya, serangan digital tidak lagi mengenal batas wilayah sehingga setiap negara dituntut memiliki sistem perlindungan yang kuat.
Menurutnya, banyak negara sudah lebih dulu memiliki regulasi yang mengatur keamanan siber secara komprehensif. Indonesia pun dinilai tidak boleh tertinggal agar mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang digunakan.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi. Ia menjelaskan bahwa RUU KKS nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam mencegah berbagai bentuk serangan siber sekaligus melindungi data strategis negara maupun data pribadi masyarakat.
Tak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi. Dengan begitu, koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan siber nasional bisa berjalan lebih efektif dan tidak tumpang tindih.
Slamet menambahkan, proses penyusunan RUU KKS tidak dilakukan secara tertutup. Komisi I DPR RI akan mengedepankan prinsip meaningful public participation dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para pakar keamanan siber akan diajak memberikan masukan untuk memperkuat substansi regulasi tersebut.
Menurutnya, berbagai pandangan itu akan menjadi bekal penting agar RUU KKS benar-benar mampu menjawab kebutuhan Indonesia saat ini sekaligus adaptif menghadapi ancaman digital yang terus berubah.
“Masukan dari berbagai pihak akan menjadi referensi penting agar RUU KKS mampu memperkuat sistem keamanan dan ketahanan siber nasional secara komprehensif,” pungkas Slamet.
