Manusiasenayan.id – Kabar yang ditunggu jutaan driver ojek online (ojol) akhirnya makin dekat jadi kenyataan. DPR RI lagi ngebut merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol supaya para driver punya payung hukum yang jelas dan sistem kemitraan yang lebih adil, bukan sekadar janji manis.

Keseriusan itu kembali ditunjukkan lewat rapat koordinasi antara DPR RI dan pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bilang kalau pembahasan Perpres Ojol sekarang sudah masuk babak akhir. Artinya, aturan yang selama ini ditunggu para driver tinggal selangkah lagi sebelum resmi diketok.

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” kata Dasco usai memimpin rapat.

Buat DPR RI, bikin aturan nggak cukup cuma duduk di ruang rapat. Makanya, mereka juga langsung dengerin suara para driver yang setiap hari cari nafkah di jalan. Tujuannya jelas, supaya aturan yang lahir nanti benar-benar nyambung sama kondisi di lapangan, bukan cuma bagus di atas kertas.

Salah satu pembahasan yang paling disorot adalah soal pembagian tarif antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi. Dalam rapat itu, DPR RI menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait evaluasi skema pembagian pendapatan yang selama ini dikenal dengan komposisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” ujar Dasco.

Masukan dari para driver itu bakal jadi bahan penting buat menyempurnakan isi Perpres. Harapannya, regulasi baru ini nggak cuma kasih kepastian hukum, tapi juga bikin hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi jadi lebih transparan, seimbang, dan saling menguntungkan.

Dasco juga mengungkapkan kalau DPR RI dan pemerintah sudah sepakat soal langkah terakhir penyusunan aturan tersebut. Tinggal ada satu kali pertemuan lagi untuk menyelesaikan seluruh isi draf sebelum masuk tahap final.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan arahan Presiden terkait pembagian tarif sudah mulai dijalankan di lapangan. Menurutnya, implementasi skema 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikasi menjadi salah satu poin yang terus dipantau pemerintah agar benar-benar terlaksana.

“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” ujar Prasetyo.

Lewat pengawalan ini, DPR RI ingin memastikan Perpres Ojol benar-benar jadi solusi, bukan sekadar dokumen. Aturan ini diharapkan bisa melindungi jutaan driver ojol, memberi kepastian dalam sistem kemitraan, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, jelas, dan sama-sama menguntungkan bagi pengemudi maupun perusahaan aplikasi.