Manusiasenayan.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda punya pesan cukup jelas soal aset pemerintah daerah. Menurut dia, tanah dan kekayaan daerah jangan cuma rapi di atas kertas, tapi harus kelihatan juga manfaatnya buat masyarakat.

Hal itu disampaikan Rifqi saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati, wali kota, dan sekretaris daerah se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Rifqi melihat pengelolaan aset daerah dan reforma agraria punya satu benang merah. Intinya, tanah dan kekayaan publik harus punya kepastian hukum, datanya jelas, aman secara fisik, dan dikelola dengan serius.

Jangan sampai aset cuma tercatat di laporan, tapi ketika ditanya lokasinya di mana, statusnya apa, siapa yang menguasai, malah bikin semua orang garuk-garuk kepala.

Rifqi menegaskan Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh berhenti sebagai angka di neraca pemerintah.

Setiap aset, kata dia, harus punya cerita yang jelas. Pemerintah daerah harus tahu asetnya apa, lokasinya di mana, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, sudah bersertifikat atau belum, dipakai atau tidak, bahkan apakah sedang dikuasai pihak ketiga atau masuk sengketa.

Kalau asetnya nganggur, pemerintah juga harus punya rencana pemanfaatan yang jelas.

Karena itu, Komisi II mendorong pemerintah daerah mengubah cara pandang. Pengelolaan aset jangan cuma soal administrasi dan pencatatan. Pemerintah perlu masuk ke level manajemen aset.

Sebab, menurut Rifqi, aset yang sudah tercatat belum tentu aman. Aset yang sudah bersertifikat juga belum tentu benar-benar dikuasai secara fisik. Begitu juga aset yang dimiliki belum tentu sudah memberikan manfaat maksimal.

Rifqi lalu membawa contoh dari kunjungan kerja spesifik Komisi II ke Bali, Kalimantan Selatan, dan Riau pada awal September 2026.

Di Bali, Komisi II menemukan masih ada beda data antara pemerintah daerah dan BPN terkait sejumlah tanah yang sudah bersertifikat. Masalahnya mulai dari tumpang tindih, penguasaan pihak ketiga, sampai data inventaris yang belum sinkron dengan data yuridis.

Di Kalimantan Selatan, ceritanya sedikit berbeda. Ada praktik positif berupa percepatan sertifikasi aset lewat sinergi pemerintah daerah dengan ATR/BPN.

Tapi, Rifqi mengingatkan, sertifikat bukan berarti urusan langsung kelar.

Setelah sertifikat terbit, pemerintah tetap harus memastikan batas tanah, penguasaan fisik, dokumen, pencatatan, dan pemanfaatannya benar-benar tertib dan jelas.

Sementara itu, kondisi di Riau menunjukkan persoalan lain. Nilai BMD di daerah tersebut mencapai sekitar Rp50,17 triliun. Namun, kontribusi pemanfaatannya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru sekitar 0,088 persen.

Artinya, nilai asetnya besar, tetapi manfaat ekonominya masih relatif kecil.

Komisi II juga menyoroti pengelolaan aset dan penyertaan modal pemerintah daerah di BUMD. Rifqi menegaskan modal daerah harus dilihat sebagai investasi publik, bukan sekadar mindahin aset dari satu kolom pembukuan ke kolom lainnya.

Setiap tambahan modal ke BUMD harus punya business plan, kajian kelayakan, target kinerja, proyeksi return, serta manfaat publik yang jelas.

Data per 1 Juni 2026 mencatat ada sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian.

Sementara itu, laba bersih seluruh BUMD baru sekitar 1,9 persen dari total aset. Dividennya juga baru sekitar 1 persen dari total aset.

Karena itu, Rifqi meminta BUMD yang sehat terus diperkuat. Untuk BUMD yang masih bermasalah, harus ada agenda penyehatan yang jelas, lengkap dengan target dan batas waktu.

Khusus BUMD yang fokus memberikan pelayanan publik, ukurannya tidak melulu soal dividen. Sedangkan BUMD komersial harus bisa membuktikan bahwa modal publik yang mereka kelola benar-benar produktif dan menghasilkan return yang masuk akal.