Manusiasenayan.id – Kalau dengar perdagangan orang, jangan kebayang cuma kasus penculikan atau jual beli manusia kayak di film. Faktanya, sekarang modusnya udah naik level. Pelaku makin pintar, mainnya lewat internet, media sosial, sampai jaringan lintas negara. Makanya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong pemerintah segera merevisi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) biar nggak kalah langkah sama para pelaku.

Menurut Willy, kejahatan ini sekarang udah berubah jadi bentuk perbudakan modern yang jauh lebih rumit dibanding beberapa tahun lalu. Sementara itu, aturan yang dipakai negara masih belum cukup gesit buat mengejar pola kejahatan yang terus berubah.

“Kalau pelakunya terus update cara kerja, masa hukumnya jalan di tempat?” Kira-kira begitu pesan yang ingin disampaikan Willy.

Ia menjelaskan, korban TPPO sekarang bukan cuma perempuan dan anak. Modusnya sudah melebar ke mana-mana. Ada yang dijebak jadi pekerja paksa, dipaksa melakukan online scam, dieksploitasi secara seksual, terjerat utang yang nggak ada habisnya (debt bondage), sampai jadi korban perdagangan organ tubuh.

Yang bikin makin serem, semua itu sering diawali dengan iming-iming kerja bergaji tinggi atau lowongan yang kelihatannya meyakinkan di media sosial. Sekali korban masuk perangkap, jalan keluarnya nggak semudah klik tombol logout.

Karena itu, Willy menilai revisi UU TPPO nggak boleh cuma fokus menaikkan hukuman buat pelaku. Yang lebih penting, aturan baru harus bisa ngejar modus baru yang sekarang banyak memanfaatkan platform digital, perekrutan online, perusahaan cangkang, sampai sindikat internasional.

Menurut Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu, kalau regulasi terus tertinggal, para mafia perdagangan orang bakal selalu selangkah lebih depan dibanding aparat penegak hukum.

Willy juga menyoroti sejumlah kasus yang belakangan ramai terjadi. Salah satunya dugaan eksploitasi terhadap tiga anak di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang diduga dipaksa menjalankan praktik online scam. Di sisi lain, kasus anak yang dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial juga masih terus ditemukan, baik di dalam maupun luar negeri.

Nggak cuma itu, nasib pekerja migran Indonesia juga jadi perhatian. Banyak WNI yang awalnya dijanjikan pekerjaan layak, tapi ujung-ujungnya malah disandera di luar negeri, dipaksa menjalankan penipuan daring, mengalami penyiksaan, bahkan nggak pernah menerima upah. Myanmar menjadi salah satu negara yang beberapa kali mencuat dalam kasus seperti ini.

Bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy juga mengingatkan bahwa human trafficking berbeda dengan people smuggling. Dua kejahatan itu punya karakteristik dan mekanisme hukum yang berbeda, sehingga penanganannya juga nggak bisa disamaratakan.

Buat Willy, revisi UU TPPO bukan sekadar urusan mengganti pasal. Yang lebih penting, negara harus punya aturan yang bisa gercep menghadapi modus kejahatan yang terus berevolusi. Tujuannya jelas, korban mendapat perlindungan yang lebih kuat, sementara ruang gerak mafia perdagangan orang makin sempit.