Manusiasenayan.id – Buka lahan pakai cara bakar-bakaran? Stop dulu, bro! Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekarang resmi melarang praktik tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan, siapa pun yang masih nekat membakar lahan bakal berhadapan dengan sanksi hukum.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. KLH/BPLH menegaskan aturan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Pemerintah ingin praktik buka lahan dengan cara dibakar benar-benar dihentikan.
“KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Jumhur dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Di saat yang sama, KLH juga lagi gaspol menangani karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan bukan cuma bikin kawasan hijau rusak, tapi juga bikin kualitas udara ikut drop. Bahkan, dampaknya mulai terasa sampai ke sejumlah wilayah lainnya.
Berdasarkan pemantauan KLH, beberapa daerah yang mengalami penurunan kualitas udara antara lain Kampar di Riau, Ogan Ilir di Sumatera Selatan, Katingan di Kalimantan Tengah, Pontianak di Kalimantan Barat, Kota Jambi, hingga Banjarmasin.
Jumhur menyebut sejumlah wilayah tersebut bahkan sudah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk kategori tidak sehat. Artinya, urusan asap karhutla ini bukan cuma soal pemandangan jadi berkabut, tetapi sudah menyentuh persoalan kesehatan masyarakat.
KLH pun meminta pemerintah daerah yang terdampak untuk nggak cuma duduk manis. Pemda diminta memperketat pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut. Kalau angkanya sudah masuk level sangat rawan, pemerintah daerah harus segera membahas langkah penanganannya.
Selain itu, pemda diminta rutin mengevaluasi data dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA). Data tersebut bakal dipakai sebagai dasar mengambil keputusan untuk mitigasi kesehatan publik.
Kondisi sekat kanal di wilayah rawan karhutla juga ikut jadi perhatian. Pemantauan harus dilakukan secara berkala supaya potensi kebakaran bisa ditekan sebelum makin melebar.
Soal larangan bakar lahan, Jumhur nggak mau kasih ruang buat yang masih bandel. Pemerintah menyiapkan sanksi mulai dari administratif, denda, sampai pidana bagi pihak yang terbukti melanggar.
KLH juga memastikan penegakan aturan bakal dilakukan tanpa pandang bulu. Jadi, siapa pun yang masih merasa “aman-aman aja” buat bakar lahan, siap-siap saja berurusan dengan hukum.
Pesannya jelas: buka lahan boleh, bakar-bakaran jangan. Jangan sampai cari cara praktis malah bikin satu wilayah kena dampaknya.
