Manusiasenayan.id – Ngurus perkara kepailitan itu nggak sesimpel kelihatannya. Apalagi kalau sudah menyangkut aset, dokumen, kreditor, sampai pihak-pihak yang merasa punya kepentingan. Karena itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia meminta pembahasan RUU tentang Profesi Kurator dan Pengurus jangan dibuat setengah-setengah.
Menurut Meity, aturan ini harus dibedah lebih rinci dan substansial, terutama soal batas kewenangan kurator. Jangan sampai kurator punya kewenangan besar, tapi di lapangan malah ketemu aturan yang tumpang tindih.
Hal itu disampaikan Meity saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama para kurator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026).
Meity menilai, kewenangan kurator harus jalan bareng dengan standar profesionalisme, pengawasan, dan batas tugas yang jelas. Jadi, bukan cuma dikasih kewenangan, lalu dilepas begitu saja.
“Jangan hanya bicara eksekusi di lapangan. Substansi aturannya harus jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Meity.
Salah satu masalah yang jadi sorotan adalah urusan penguasaan aset. Dalam kondisi tertentu, aset yang harus dikelola kurator ternyata masih dikuasai pihak lain. Akibatnya? Kurator bisa menghadapi penolakan, bahkan kesulitan saat mau menjalankan tugas.
Nah, celah seperti ini yang menurut Meity harus dibereskan lewat RUU. Aturan perlu menjelaskan secara tegas bagaimana kurator bisa mengakses aset dan dokumen, sekaligus bagaimana koordinasinya dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Soalnya, kalau akses saja ribet, proses pemberesan harta pailit bisa ikut mandek. Ujung-ujungnya, kepastian hukum yang diharapkan malah jadi tanda tanya.
Kementerian Hukum juga menemukan sejumlah hambatan yang bisa dihadapi kurator. Mulai dari penolakan akses, penyembunyian dokumen atau aset, perlawanan pihak ketiga, sampai kondisi lain yang bikin pelaksanaan putusan jadi tersendat.
Karena itu, kurator dinilai perlu punya dasar hukum yang cukup kuat untuk mendapatkan dukungan pengamanan sekaligus akses terhadap data dan aset yang memang dibutuhkan dalam menjalankan tugas.
Tapi urusan kewenangan bukan satu-satunya perhatian. Meity juga menilai organisasi profesi harus diperkuat. Organisasi profesi bukan cuma tempat berlindung ketika anggotanya menghadapi masalah, tetapi juga harus memastikan kurator punya kompetensi dan memegang teguh kode etik.
Menurutnya, perlindungan profesi juga jangan cuma diartikan sebagai perlindungan dari tuntutan hukum. RUU harus mengatur kompetensi, kode etik, pengawasan, sampai mekanisme pertanggungjawaban.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada kurator, semakin besar pula tuntutan terhadap profesionalismenya,” ujar Meity.
Dalam bahan pendalaman Kementerian Hukum, standar minimum nasional profesi kurator dan pengurus mencakup pendidikan dan pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, kompetensi, serta kode etik.
Buat Meity, RUU ini juga nggak boleh cuma fokus melindungi kurator. Debitor, kreditor, pekerja, negara, dan pihak ketiga yang terlibat dalam proses kepailitan juga harus mendapat kepastian hukum.
Intinya, kalau kewenangan kurator makin besar, aturan mainnya juga harus makin jelas. Jangan sampai niatnya membereskan perkara kepailitan, malah muncul drama baru gara-gara kewenangan yang tumpang tindih.
Meity berharap seluruh masukan dari kurator dan organisasi profesi bisa menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Target akhirnya jelas: kurator makin profesional, kewenangan makin terang, dan proses kepailitan punya kepastian hukum yang lebih kuat.
