Manusiasenayan.id – Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara tegas menolak wacana yang mendorong Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia disejajarkan dengan lembaga negara. Menurutnya, kalau Kadin masuk terlalu jauh ke struktur pemerintahan, persoalan kewenangan bisa makin rumit.
Nengah melihat ada tiga usulan yang muncul dalam pembahasan soal posisi Kadin. Pertama, Kadin ingin disejajarkan dengan lembaga negara. Kedua, Kadin didorong menjadi mitra strategis pemerintah. Ketiga, Kadin meminta keterlibatan dalam setiap keputusan yang dibuat pemerintah.
Menurut Nengah, poin pertama dan ketiga perlu ditolak. Pasalnya, pemerintah sudah punya kementerian dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Urusan perdagangan, misalnya, sudah menjadi ranah Kementerian Perdagangan.
“Kita nggak mau Kadin masuk ke lembaga pemerintahan yang justru akan memunculkan dualisme keputusan,” kata Nengah melalui keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (5/9/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai Kadin tetap punya posisi penting sebagai partner strategis pemerintah. Dunia usaha membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah. Namun, posisi tersebut tidak berarti Kadin harus ikut mengambil keputusan negara.
Nengah juga menyoroti usulan agar Kadin selalu dilibatkan dalam setiap keputusan pemerintah. Menurutnya, keterlibatan seperti itu harus punya batas yang jelas. Jangan sampai peran organisasi dunia usaha justru masuk ke wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR RI.
“Kalau hal ini harus mengikutsertakan Kadin, apalagi dalam bentuk keputusan, itu tentu sama dengan fungsinya DPR. Saya nggak mau itu terjadi,” tegasnya.
Legislator dari dapil Bali itu juga mengingatkan bahwa kepentingan publik harus tetap jadi prioritas. Kebijakan negara, kata dia, tidak boleh hanya mengikuti kepentingan kelompok tertentu atau berorientasi bisnis semata.
“Kita berharap negara memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan publik. Ada sosialnya di sana, bukan business oriented,” ujarnya.
Pandangan serupa, lanjut Nengah, juga muncul dalam RDPU bersama sejumlah pakar dan akademisi. Akademisi dari UGM dan Jember ikut menyoroti pentingnya menjaga batas kewenangan Kadin dan pemerintah.
Selain posisi Kadin, pembahasan juga menyentuh mekanisme pemilihan Ketua Umum Kadin. Nengah menegaskan Munas tetap menjadi forum tertinggi dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
Menurutnya, ketika Munas sudah menetapkan ketua, tidak boleh ada intervensi lain yang mengubah keputusan tersebut.
