Manusiasenayan.id – Dunia hukum sekarang juga nggak bisa lepas dari yang namanya Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini mulai ikut mengubah cara kerja para lawyer, dari cari bahan hukum sampai nyusun dokumen. Karena itu, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai advokat nggak cukup cuma melek teknologi, tapi juga harus tahu cara memakainya dengan tetap berpegang pada hukum, etika, HAM, dan kepentingan masyarakat.

Menurut Habib, legal prompting juga jangan dipahami sebatas “gimana sih cara kasih perintah ke AI?”. Isunya jauh lebih besar. AI sudah mulai mengubah cara orang mencari informasi, menganalisis masalah, mengambil keputusan, sampai memberikan layanan hukum.

“Saya melihat tema Legal Prompting bukan sekadar tema tentang bagaimana menggunakan aplikasi AI dalam pekerjaan sehari-hari. Tema ini jauh lebih besar, yaitu bagaimana profesi hukum harus beradaptasi ketika teknologi mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum,” ujar Habib dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Sebagai Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, Habib melihat perkembangan AI dari dua sisi. Pertama, bagaimana teknologi ini bisa mendukung pembangunan dan penegakan hukum nasional. Kedua, bagaimana Indonesia bisa ikut menentukan arah tata kelola AI di tingkat global.

Jadi, pertanyaannya sekarang bukan lagi, “AI bakal masuk dunia hukum atau nggak?” Jawabannya sudah jelas: AI sudah masuk.

Nah, yang jadi PR adalah apakah para insan hukum sudah siap menggunakannya tanpa mengorbankan prinsip hukum, etika profesi, HAM, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Habib mengingatkan, dunia hukum nggak bisa asal mengandalkan teknologi. Pasalnya, keputusan hukum bisa menyangkut kebebasan seseorang, hak, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang.

Di sisi lain, AI juga bakal bikin standar seorang lawyer ikut berubah. Kalau dulu lawyer identik dengan orang yang jago cari informasi dan hafal banyak sumber hukum, sekarang tuntutannya lebih tinggi.

Bukan cuma jadi pemberi informasi, tapi harus bisa jadi pemberi solusi.

Kemampuan membaca peraturan, memahami putusan pengadilan, menguasai doktrin hukum, dan punya pengalaman tetap penting. Namun, lawyer juga perlu punya skill baru untuk memanfaatkan AI secara tepat.

Teknologi ini bahkan berpotensi membantu berbagai pekerjaan, mulai dari legal research, legal drafting, due diligence, penyusunan kontrak, litigasi, sampai proses pengambilan keputusan.

Tapi lagi-lagi, nggak bisa cuma modal punya aplikasi AI lalu beres. Habib menilai Indonesia juga perlu menyiapkan ekosistem yang mendukung, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, tata kelola, hingga regulasi.

Karena itu, Habib mengajak advokat, akademisi, mahasiswa hukum, dan seluruh insan hukum buat melihat AI bukan sebagai “musuh” profesi.

Justru, ini bisa jadi kesempatan buat upgrade.

“Transformasi AI harus kita lihat sebagai kesempatan untuk membangun profesi hukum dan sistem hukum Indonesia yang lebih baik,” kata Habib.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem penegakan hukum yang makin modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Di saat yang sama, tata kelola AI juga harus tetap menempatkan masyarakat sebagai perhatian utama. Inovasi boleh ngebut, tapi perlindungan masyarakat, keamanan, HAM, dan kepentingan nasional tetap harus dikawal.