Manusiasenayan.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto lagi jadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, ikut angkat suara dan meminta Polri serius mengusut perkara ini. Menurutnya, penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan supaya kasusnya terang benderang.

Bimantoro menegaskan, penanganan perkara ini nggak boleh asal jalan. Kepolisian harus berpegang pada fakta, alat bukti, serta aturan hukum yang berlaku. Jadi, bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur.

Sikap tersebut juga sejalan dengan pandangan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Bagi Bimantoro, ada tiga hal yang wajib jadi pegangan polisi dalam mengusut kasus ini, yaitu profesionalitas, objektivitas, dan transparansi. Ketiganya penting agar penyidikan berjalan tanpa intervensi dan benar-benar berdasarkan bukti yang ditemukan.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia juga mengingatkan agar semua pihak nggak buru-buru mengambil kesimpulan. Biarkan penyidik bekerja dan mengungkap fakta di balik perkara ini. Menurutnya, proses hukum harus dihormati supaya penanganannya nggak melebar ke berbagai spekulasi yang belum tentu benar.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Bimantoro berharap kepolisian bisa membongkar perkara ini secara cermat sampai semuanya jelas. Bukan cuma soal mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tetap percaya kepada institusi kepolisian.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiganya disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Per 4 November 2026, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Penetapan tiga tersangka ini menjadi bagian dari proses pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Sekarang, publik tinggal menunggu bagaimana proses hukum ini berjalan sampai tuntas. Satu hal yang ditekankan Bimantoro, hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku.