Manusiasenayan.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, ikut angkat bicara soal dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. Menurutnya, persoalan ini bukan kasus kaleng-kaleng. Ada urusan HAM, privasi masyarakat, sampai keamanan negara yang ikut dipertaruhkan.
Pigai menilai, jika dugaan penyadapan tersebut terbukti benar, tindakan itu bisa masuk kategori pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Bahkan, dia tak ragu menyebut pihak yang terbukti terlibat pantas mendapat julukan pengkhianat.
“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” kata Pigai, Rabu (4/11/2026).
Buat Pigai, dugaan penyadapan ilegal ini harus jadi perhatian serius. Pasalnya, kabarnya tindakan tersebut menyasar banyak kalangan, mulai dari Presiden, tokoh politik, insan pers, pengusaha, sampai masyarakat sipil.
Artinya, persoalan ini bukan cuma soal siapa yang disadap, tetapi juga menyangkut hak setiap orang untuk punya ruang pribadi dan merasa aman. Privasi bukan barang gratis yang bisa diacak-acak sesuka hati.
Dia bahkan mempertanyakan bagaimana nasib masyarakat biasa jika seorang Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan.
“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” ungkapnya.
Karena itu, Pigai meminta Polri tidak setengah-setengah dalam menangani perkara ini. Dia mendorong aparat untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengusutannya juga harus menyentuh semua kemungkinan, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam perkara ini. Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran, setiap pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pigai juga mengingatkan bahwa perlindungan privasi bukan sekadar urusan etika atau sopan santun. Hak tersebut sudah dijamin konstitusi melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Aturan ini memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hingga rasa aman setiap warga negara.
Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Sementara Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM turut melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui media elektronik.
Perlindungan serupa juga tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Intinya, tidak boleh ada pihak yang seenaknya mencampuri kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang secara melawan hukum.
Lebih jauh, Pigai menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bisa membawa dampak lebih luas. Sebab, komunikasi kepala negara berpotensi memuat informasi strategis yang berkaitan dengan kedaulatan, pertahanan, dan jalannya pemerintahan.
Di akhir pernyataannya, Pigai mengajak seluruh institusi negara ikut mengawal kasus ini sampai tuntas. Baginya, keamanan negara dan perlindungan HAM harus berjalan beriringan, bukan saling dikorbankan.
“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” tutupnya.
