Manusiasenayan.id – Massa buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) turun aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Mereka membawa satu tuntutan utama, yaitu meminta DPR RI melibatkan serikat buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum aturan tersebut disahkan.
Buat para buruh, keterlibatan mereka bukan sekadar formalitas. Mereka ingin aspirasi pekerja benar-benar masuk dalam pembahasan, apalagi waktu menuju pengesahan RUU ini makin mepet.
Koordinator Aksi Nasional KBPBI, Sunarno, mengatakan serikat buruh perlu diberi ruang untuk ikut membahas isi RUU, termasuk redaksi pasal-pasal yang dianggap penting. Menurutnya, waktu yang tersisa kurang dari 10 hari membuat keterlibatan buruh semakin mendesak.
“Harapan kami adalah dalam pengesahan itu, karena waktunya ini kurang dari 10 hari, dari serikat buruh ini bisa dilibatkan dalam hal pembahasan khususnya di redaksional. Karena ini sangat krusial, sangat penting,” ujar Sunarno di lokasi aksi.
Sunarno menyebut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dikabarkan bakal disahkan sekitar 6 Oktober 2026. Karena itu, KBPBI meminta DPR memasukkan berbagai tuntutan buruh yang sebelumnya sudah disampaikan.
Masalahnya, menurut Sunarno, draf RUU yang ada masih belum mengakomodasi sejumlah isu krusial yang diperjuangkan serikat pekerja. Mereka pun kembali mengingatkan DPR agar masukan tersebut tidak sekadar ditampung, tetapi juga dipertimbangkan dalam pembahasan.
“Di dalam drafnya itu masih belum mengakomodir isu-isu krusial yang pernah kami sampaikan, tentunya kami mengingatkan kembali,” katanya.
KBPBI juga nggak mau perjuangan mereka berhenti di meja dialog. Sunarno mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi besar pada 6 Oktober 2026, bertepatan dengan perkiraan jadwal pengesahan RUU tersebut.
Kalau jadwalnya berubah, mereka siap menyesuaikan waktu aksi. Intinya, KBPBI ingin terus mendorong agar suara pekerja ikut menentukan arah aturan yang nantinya berkaitan dengan kehidupan mereka.
Di sisi lain, pimpinan DPR RI sudah menerima 11 perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi mereka. Pertemuan berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Kura-kura, Kompleks DPR RI, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menerima langsung perwakilan buruh tersebut. Saan mengapresiasi kedatangan mereka dan menyatakan bahwa berbagai masukan yang disampaikan bakal diteruskan ke panitia kerja (panja).
“Kami ucapkan terima kasih kepada Saudara-saudara semua yang sudah hadir untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutannya,” kata Saan dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, pimpinan DPR menyampaikan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026.
Sekarang, yang jadi perhatian adalah tindak lanjut dari aspirasi para buruh. Apakah tuntutan mereka bakal masuk ke dalam draf final RUU? Semua mata tertuju pada proses pembahasan DPR sebelum aturan tersebut disahkan.
