Manusiasenayan.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai gaspol menertibkan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengembalikan dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepala BGN Sudaryono menegaskan, dapur yang masih belum menyelesaikan kewajibannya bisa kena sanksi berat, bahkan disuspen permanen alias nggak boleh beroperasi lagi.

Peringatan ini disampaikan Sudaryono setelah meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan angka stunting tinggi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (14/10/2026).

Sudaryono bilang, pengelola dapur MBG masih punya waktu sampai akhir Desember 2026 buat membereskan pengembalian dana tersebut. Tapi, kalau deadline itu lewat dan kewajibannya belum kelar, BGN siap mencoret dapur terkait dari daftar operasional tahun depan.

“Ya disuspen, suspen permanen dong. Itu kan kewajiban, ya. Itu kan uang rakyat itu,” tegas Sudaryono kepada wartawan.

Menurutnya, batas waktu ini bukan sekadar urusan administrasi yang bisa ditunda-tunda. Begitu masuk Januari 2027, tahun anggaran sudah berganti. Karena itu, pengembalian dana harus dibereskan sesuai tenggat yang ditetapkan.

Sudaryono juga mengingatkan bahwa urusan uang negara nggak bisa dianggap enteng. Apalagi, anggaran yang dikelola berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Jadi, setiap penggunaan dana harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan uang negara ini enggak bisa main-main. Ini uang rakyat,” ujarnya.

Nggak cuma memberi peringatan, BGN juga berencana membuka daftar dapur MBG yang terkena pembekuan operasional lewat situs resminya mulai pekan depan. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut memantau dapur mana saja yang kena sanksi, apa alasannya, dan berapa lama operasionalnya dihentikan.

Sudaryono menegaskan, sanksi tersebut bukan karena pengelola dapur punya masalah pribadi dengannya. Setiap keputusan harus punya alasan yang jelas dan sesuai aturan. Intinya, BGN ingin tata kelola program MBG makin tertib dan nggak asal jalan.

91 SPPG Masih Nunggak Rp18,19 Miliar

Sebelumnya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa 91 SPPG sudah kena suspen khusus alias operasionalnya dihentikan sementara karena belum mengembalikan dana temuan pemeriksaan BPK ke kas negara.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tentang pengelolaan program MBG.

Total dana yang belum dikembalikan ternyata mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar. Angkanya bukan kaleng-kaleng!

Dari total 91 SPPG tersebut, empat berada di Wilayah I, sebanyak 73 SPPG di Wilayah II, dan 14 SPPG di Wilayah III.

Ketut menjelaskan, sanksi suspen khusus baru bisa dicabut kalau pengelola sudah mengembalikan seluruh dana yang menjadi kewajibannya ke kas negara dan menyerahkan bukti pembayaran yang sah.

Jadi, persoalannya bukan cuma soal dapur bisa beroperasi atau nggak. Program MBG juga harus dibarengi transparansi dan tanggung jawab dalam mengelola uang rakyat. Makanan bergizi buat masyarakat harus tetap jalan, tapi urusan anggaran juga wajib beres dan sesuai aturan.