Manusiasenayan.id – Indonesia punya kekayaan alam yang melimpah. Mulai dari tambang, hutan, sampai berbagai sumber daya lainnya. Tapi, ada satu pertanyaan yang perlu dijawab: siapa yang paling menikmati hasil kekayaan alam tersebut? Jangan sampai rakyat cuma kebagian dampak kerusakan lingkungan, sementara keuntungan besarnya justru masuk ke kantong segelintir kelompok elite.
Hal inilah yang disoroti Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia harus benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan malah jadi ladang cuan bagi kelompok oligarki.
Menurut Darmadi, pemerintah nggak boleh cuma jago bikin aturan, tetapi juga harus serius mengawasi pelaksanaannya. Sebab, tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan sebagus apa pun bisa berantakan karena praktik penyimpangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Darmadi kepada Parlementaria setelah menghadiri pengukuhan Prof. Dr. Ahmad Redi sebagai Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ia menilai pemikiran Ahmad Redi, khususnya soal tata kelola SDA, bisa menjadi masukan penting untuk membenahi cara negara mengelola kekayaan alamnya.
Darmadi juga menyoroti praktik eksploitasi SDA yang berpotensi merugikan negara. Salah satunya adalah under-invoicing dan transfer pricing, yaitu praktik dalam transaksi bisnis yang bisa membuka celah penghindaran kewajiban dan penyimpangan nilai transaksi.
“Kita ketahui bahwa sumber daya alam kita ini selama ini banyak sekali dikeruk oleh oligarki. Praktik-praktik yang tidak terpuji, seperti under-invoicing, sebetulnya memang harus diatasi,” ujar Darmadi.
Bagi Darmadi, mengelola SDA bukan berarti bebas mengeruk kekayaan alam sebanyak-banyaknya. Ada hal lain yang wajib diperhatikan, mulai dari kelestarian lingkungan sampai kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai alam terus dieksploitasi, tetapi warga sekitar justru harus menanggung dampak kerusakannya.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar nggak melupakan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Aturan tersebut sudah jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, kekayaan alam bukan sekadar aset yang bisa diperebutkan demi keuntungan bisnis. Negara punya tanggung jawab memastikan hasilnya benar-benar kembali kepada masyarakat.
Darmadi juga mengkritik lemahnya implementasi kebijakan. Menurutnya, pemerintah jangan sampai membuat aturan yang terlihat keren di atas kertas, tetapi justru gagal menjalankannya di lapangan.
“Jangan sampai membuat satu aturan main, kemudian tidak bisa menjaga implementasinya, rusak dan banyak praktik korupsi. Kelemahan yang ada dari pemerintahan sekarang adalah implementasinya tidak bagus. Ini yang harus diperbaiki oleh pemerintah kita,” ungkapnya.
Ia turut mengapresiasi kontribusi akademik Ahmad Redi yang menggabungkan teori hukum dengan penelitian dan persoalan nyata di lapangan. Kajian seperti ini diharapkan bisa membantu membongkar celah penyimpangan sekaligus menghadirkan solusi untuk memperbaiki tata kelola SDA.
Reformasi Izin SDA, Rakyat Jangan Cuma Jadi Penonton!
Nggak cuma Darmadi, Anggota DPR RI Abidin Fikri juga ikut menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan SDA. Ia mendukung reformasi perizinan supaya kekayaan alam Indonesia nggak cuma menguntungkan perusahaan, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Menurut Abidin, urusan perizinan jangan hanya dibuat untuk mempermudah korporasi menjalankan bisnis. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah penghasil SDA, ikut menikmati hasilnya.
“Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi, rezim perizinan mestinya bukan hanya memberikan kepastian secara prosedural kepada korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memastikan kekayaan itu digunakan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Abidin.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini melihat masih ada daerah yang kaya akan sumber daya alam, tetapi masyarakatnya belum sepenuhnya merasakan kesejahteraan. Kondisi ini jelas perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Karena itu, sistem perizinan harus dibenahi dengan melihat dampak ekonomi dan lingkungan yang ditimbulkan. Jangan cuma menghitung berapa banyak investasi masuk, tetapi juga harus melihat apakah warga sekitar benar-benar mendapatkan manfaat.
Abidin menegaskan, keberhasilan pengelolaan SDA nggak cukup diukur dari mudahnya perusahaan mendapatkan izin atau besarnya keuntungan bisnis. Pemerataan manfaat, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan juga wajib menjadi prioritas.
Pada akhirnya, kekayaan alam Indonesia seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama, bukan mesin pencetak kekayaan bagi segelintir elite. Jangan sampai rakyat cuma kebagian dampaknya, sementara hasilnya dinikmati orang lain!
