Manusiasenayan.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Setelah melalui pembahasan panjang bersama pemerintah, seluruh fraksi akhirnya menyatakan setuju terhadap revisi UU P2SK.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memaparkan hasil pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026. Menurutnya, perubahan aturan ini hadir karena sektor keuangan membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih optimal.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal dalam laporannya.

Lewat revisi ini, DPR dan pemerintah memasukkan 17 pokok materi pengaturan yang menyentuh berbagai aspek penting di sektor keuangan. Mulai dari penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, hingga perluasan ruang usaha perbankan dan perbankan syariah.

Tak cuma itu, revisi UU P2SK juga mengatur perkembangan industri keuangan yang makin dinamis, termasuk pengawasan aset kripto, pembentukan satuan tugas untuk mencegah dan menangani pinjaman online ilegal serta perjudian daring, hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Sejumlah isu strategis lain juga ikut masuk dalam revisi ini. Di antaranya pengaturan surat utang Danantara, pengembangan pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, hingga pengaturan bank yang sedang menjalani proses penyehatan.

Saat rapat paripurna berlangsung, Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Tanpa ada penolakan, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuannya. Ketukan palu pun mengesahkan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

Dengan lahirnya aturan baru ini, DPR berharap sektor keuangan nasional bisa semakin kuat, lebih adaptif menghadapi perkembangan industri jasa keuangan, sekaligus lebih siap menjawab tantangan ekonomi yang terus berubah di masa depan. Singkatnya, ketika dunia keuangan bergerak semakin cepat, regulasi juga harus ikut berlari agar tidak tertinggal.