Manusiasenayan.id – Urusan tanah memang nggak pernah jauh dari drama. Kali ini, DPR RI menyoroti kasus warga yang sudah bertahun-tahun menguasai tanah, tapi tiba-tiba harus berhadapan dengan klaim tanah negara.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, bilang kondisi seperti ini cukup banyak ditemukan di lapangan. Warga yang merasa sudah punya dasar kepemilikan malah harus menghadapi klaim bahwa tanah mereka masuk kawasan negara.

Yang bikin makin bikin bingung, sebagian warga bahkan sudah memegang sertifikat hak milik. Namun, setelah bertahun-tahun menguasai tanah tersebut, tiba-tiba muncul klaim dari pihak tertentu agar lahan itu dikembalikan kepada negara.

“Pada saat tanah itu sudah dikuasai oleh warga, tiba-tiba muncul atas nama negara untuk diambil alih,” kata Arif dalam wawancara kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Baleg ke Kota Serang, Banten, Jumat (11/9/2026).

Menurut Arif, persoalan sengketa agraria seperti ini nggak bisa dianggap sepele. Aspirasi soal konflik pertanahan juga menjadi salah satu persoalan yang banyak disampaikan masyarakat saat Baleg melakukan kunjungan kerja.

Karena kasusnya cukup rumit dan terus muncul di berbagai daerah, Arif bahkan membuka opsi yang cukup menarik. DPR, kata dia, bisa saja membahas pembentukan pengadilan agraria khusus.

Jadi, kalau selama ini ada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, nantinya bisa ada lembaga peradilan yang lebih fokus menangani konflik agraria.

“Bisa saja mungkin dibikin pengadilan agraria,” ujar Arif yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR RI.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juwaini, ikut menyoroti persoalan penguasaan tanah. Ia mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan bumi dan air dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, pembahasan RUU Reforma Agraria menurut Jazuli harus benar-benar berpihak pada masyarakat kecil. Ia mendorong agar dominasi investasi yang tidak adil bisa dibatasi.

Jazuli menegaskan dirinya bukan anti-investasi. Masalahnya muncul kalau investor sampai terlalu menguasai tanah dan akhirnya masyarakat miskin yang kena dampaknya.

“Jangan sampai investor itu terlalu mencengkeram dan menguasai tanah-tanah, lalu yang akan menjadi korbannya adalah masyarakat-masyarakat miskin,” tegas Jazuli.

Nggak cuma investor, Jazuli juga menyoroti masyarakat yang sudah menerima redistribusi tanah dari negara, tapi kemudian menjualnya lagi.

Menurutnya, tanah hasil redistribusi seharusnya dipertahankan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Kalau malah dijual kembali, tujuan pemerataan dan keadilan agraria justru bisa kehilangan arah.

Intinya, DPR ingin persoalan tanah nggak berhenti di urusan siapa yang punya sertifikat atau siapa yang mengklaim. Yang paling penting, aturan dan penyelesaiannya harus benar-benar memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.