Manusiasenayan.id – Pembahasan soal UU Pesantren lagi jadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi DPR RI langsung pasang badan. Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan kalau aturan dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sama sekali nggak bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam sidang MK yang digelar secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026), Abdullah menjelaskan kalau pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, sejak awal memang sudah masuk dalam sistem pendidikan nasional. Jadi, keberadaan pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan alternatif, tapi memang jadi bagian resmi dari sistem pendidikan di Indonesia.
Menurutnya, UU Sistem Pendidikan Nasional juga sudah mengatur soal pendidikan berbasis masyarakat atau community-based education. Artinya, masyarakat punya hak penuh buat menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ciri khas agama, budaya, sosial, sampai aspirasi masyarakat itu sendiri.
“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat,” ujar Abdullah.
Politisi Fraksi PKB itu bilang, pesantren jadi contoh paling nyata dari pendidikan yang benar-benar dimiliki masyarakat. Mulai dari proses belajar, pengelolaan, sampai pendanaannya, semua lahir dari keterlibatan masyarakat secara penuh.
Jadi, kata Abdullah, masyarakat di pesantren bukan cuma sekadar pendukung atau mitra. Mereka benar-benar jadi “pemilik” lembaga pendidikan tersebut.
Soal pendanaan juga nggak luput dari perhatian DPR. Mereka menjelaskan kalau dana pesantren nggak cuma bergantung pada negara lewat APBN atau APBD. Ada juga dukungan besar dari masyarakat yang selama ini jadi sumber utama pembiayaan pesantren.
Hal itu juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Sementara dana dari APBN dialokasikan buat mendukung fungsi pesantren di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Abdullah juga menyinggung soal anggaran pendidikan nasional yang selama ini sudah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen dari APBN. Dari angka itu, Kementerian Agama jadi salah satu lembaga yang menerima porsi besar anggaran pendidikan, termasuk untuk mendukung keberlangsungan pesantren di berbagai daerah.
DPR juga ikut menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” yang ada di UU Pesantren. Menurut mereka, kalimat itu bukan bentuk pengurangan tanggung jawab negara, tapi lebih ke langkah realistis melihat kondisi fiskal nasional.
Selain itu, DPR menjelaskan kalau urusan pendidikan memang jadi kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tapi khusus urusan agama, tetap jadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
Di akhir keterangannya, DPR menyimpulkan kalau aturan soal pendanaan dan penyelenggaraan pesantren dalam UU Pesantren sudah sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat dan tetap sesuai dengan UUD 1945.
“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Abdullah.
