Manusiasenayan.id – Kebakaran hutan dan lahan alias karhutla bukan masalah yang bisa kelar cuma dengan datang, padamkan api, lalu selesai. Komisi IV DPR RI melihat persoalan ini perlu diawasi lebih serius dari hulu sampai hilir.
Karena itu, Komisi IV DPR RI bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) Karhutla. Panja ini nantinya bakal membedah persoalan karhutla lebih dalam, mulai dari pencegahan, kesiapan alat, pengawasan perusahaan, sampai urusan penegakan hukum.
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengatakan pembentukan panja penting supaya persoalan karhutla tidak cuma dibahas ketika api sudah keburu menyebar.
“Komisi IV akan membentuk Panja kebakaran hutan dan lahan,” kata Rajiv dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Salah satu hal yang bakal dicek adalah peralatan dan perlengkapan untuk menangani karhutla. Komisi IV ingin melihat apakah fasilitas yang tersedia sudah cukup atau masih ada yang kurang.
Kalau ternyata masih ada kekurangan, kebutuhan tersebut bisa diusulkan masuk dalam anggaran pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau kementerian dan instansi terkait.
“Tujuan panja juga melihat peralatan, perlengkapan menangani karhutla, sehingga nanti apa yang kurang dari Kementerian Kehutanan atau instansi terkait, bisa kita usulkan dalam anggaran atau pemerintah,” ujar Rajiv.
Buat Rajiv, urusan karhutla juga jangan cuma fokus ketika titik api sudah muncul. Pencegahan dan pengawasan harus jalan dari awal.
Apalagi, aktivitas perusahaan di kawasan yang rawan kebakaran juga perlu diperhatikan. Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut punya tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usahanya tidak memicu kerusakan lingkungan atau kebakaran.
Kalau kemudian ditemukan kelalaian, pelanggaran, atau kesengajaan, persoalannya tidak cukup berhenti di teguran. Rajiv mendorong aparat penegak hukum memprosesnya sesuai aturan.
“Komisi IV mendukung Polri dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mengenai kelalaian perusahaan-perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan,” jelas legislator dari Jawa Barat II itu.
Menurut Rajiv, Panja Karhutla nantinya bisa menjadi ruang bagi Komisi IV untuk melihat persoalan ini secara lebih lengkap. Bukan cuma soal memadamkan api, tetapi juga mencegah kebakaran, mengawasi perusahaan, mengecek kesiapan alat, menangani kebakaran di lapangan, sampai memastikan hukum berjalan.
Ia juga mengingatkan jangan sampai kejadian yang sama terus berulang. Api dipadamkan, lalu beberapa waktu kemudian kebakaran muncul lagi tanpa pernah benar-benar membongkar penyebabnya.
“Jangan sampai kebakaran terjadi berulang kemudian hanya dipadamkan tanpa melihat penyebab dan siapa yang bertanggungjawab,” kata Rajiv.
Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum juga dinilai penting. Soalnya, karhutla bukan urusan satu pihak saja. Ada lingkungan, aktivitas usaha, penegakan hukum, dan masyarakat yang ikut terdampak.
“Komisi IV akan melihat persoalan ini secara serius. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa mengabaikan aturan, karena pada akhirnya dampaknya bukan hanya kepada lingkungan tetapi juga masyarakat,” pungkas Rajiv.
