Manusiasenayan.id – KPK resmi ngoprek ulang aturan gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Intinya satu: aturan lama dianggap udah nggak relate sama kondisi sekarang. Inflasi jalan, harga naik, tapi batas gratifikasi masih pakai ukuran survei 2018–2019. Ya jelas ketinggalan zaman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang, revisi ini biar aturan lebih masuk akal dan gampang dipahami, tapi tetap tegas soal integritas.

Nominal “Aman” Gratifikasi Naik

Yang paling disorot: batas nilai gratifikasi yang nggak wajib dilaporkan ikut naik.

  • Hadiah nikahan / adat / keagamaan
    Dari Rp1 juta → Rp1,5 juta per pemberi
  • Antar rekan kerja (bukan uang)
    Dari Rp200 ribu → Rp500 ribu per pemberi
    Total setahun dari Rp1 juta → Rp1,5 juta
  • Hadiah pisah sambut / pensiun / ulang tahun
    Kategori ini dihapus dari pengecualian

Kata KPK, ini bukan melonggarkan aturan, tapi menyesuaikan realita sosial hari ini.

Telat Lapor? Bisa Jadi Milik Negara

Nah ini yang perlu dicatat tebal-tebal.
Kalau lapor gratifikasi lewat dari 30 hari kerja, barangnya bisa ditetapkan jadi milik negara.

Aturan ini dibuat biar ada kepastian konsekuensi, bukan abu-abu kayak sebelumnya. Tapi tenang, Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Kalau berhubungan dengan jabatan dan melawan kewajiban, ya tetap bisa masuk ranah pidana.

Banyak Laporan Salah Format

KPK juga blak-blakan: banyak laporan gratifikasi yang masuk ternyata keliru secara formil, bahkan ada yang nggak punya nilai ekonomis sama sekali.

Makanya, redaksi aturan diubah:
Dari kesan “pengecualian”, sekarang jadi lebih lugas:
Ada penerimaan yang memang tidak wajib dilaporkan.

Biar ASN dan penyelenggara negara nggak parno berlebihan, tapi juga nggak asal santai.

Tanda Tangan SK: Bukan Lagi Soal Nilai

Dulu, siapa yang tanda tangan SK gratifikasi ditentukan dari besar kecil nilainya.
Sekarang? Diubah jadi berdasarkan level jabatan pelapor.

Alasannya simpel: struktur jabatan itu dinamis, jadi perlu mekanisme yang lebih fleksibel dan gesit.

Deadline Kelengkapan Makin Pendek

Kalau laporan nggak lengkap:

  • Dulu: batas 30 hari kerja
  • Sekarang: dipangkas jadi 20 hari kerja

Pesannya jelas: lapor boleh, tapi jangan setengah-setengah.

Unit Pengendalian Gratifikasi Makin Sibuk

Dalam aturan baru, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) punya 7 tugas utama, mulai dari nerima laporan, jaga barang titipan, sampai edukasi dan sosialisasi ke internal instansi.