Manusiasenayan.id – KPK resmi ngoprek ulang aturan gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Intinya satu: aturan lama dianggap udah nggak relate sama kondisi sekarang. Inflasi jalan, harga naik, tapi batas gratifikasi masih pakai ukuran survei 2018–2019. Ya jelas ketinggalan zaman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang, revisi ini biar aturan lebih masuk akal dan gampang dipahami, tapi tetap tegas soal integritas.
Nominal “Aman” Gratifikasi Naik
Yang paling disorot: batas nilai gratifikasi yang nggak wajib dilaporkan ikut naik.
- Hadiah nikahan / adat / keagamaan
Dari Rp1 juta → Rp1,5 juta per pemberi - Antar rekan kerja (bukan uang)
Dari Rp200 ribu → Rp500 ribu per pemberi
Total setahun dari Rp1 juta → Rp1,5 juta - Hadiah pisah sambut / pensiun / ulang tahun
Kategori ini dihapus dari pengecualian
Kata KPK, ini bukan melonggarkan aturan, tapi menyesuaikan realita sosial hari ini.
Telat Lapor? Bisa Jadi Milik Negara
Nah ini yang perlu dicatat tebal-tebal.
Kalau lapor gratifikasi lewat dari 30 hari kerja, barangnya bisa ditetapkan jadi milik negara.
Aturan ini dibuat biar ada kepastian konsekuensi, bukan abu-abu kayak sebelumnya. Tapi tenang, Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Kalau berhubungan dengan jabatan dan melawan kewajiban, ya tetap bisa masuk ranah pidana.
Banyak Laporan Salah Format
KPK juga blak-blakan: banyak laporan gratifikasi yang masuk ternyata keliru secara formil, bahkan ada yang nggak punya nilai ekonomis sama sekali.
Makanya, redaksi aturan diubah:
Dari kesan “pengecualian”, sekarang jadi lebih lugas:
Ada penerimaan yang memang tidak wajib dilaporkan.
Biar ASN dan penyelenggara negara nggak parno berlebihan, tapi juga nggak asal santai.
Tanda Tangan SK: Bukan Lagi Soal Nilai
Dulu, siapa yang tanda tangan SK gratifikasi ditentukan dari besar kecil nilainya.
Sekarang? Diubah jadi berdasarkan level jabatan pelapor.
Alasannya simpel: struktur jabatan itu dinamis, jadi perlu mekanisme yang lebih fleksibel dan gesit.
Deadline Kelengkapan Makin Pendek
Kalau laporan nggak lengkap:
- Dulu: batas 30 hari kerja
- Sekarang: dipangkas jadi 20 hari kerja
Pesannya jelas: lapor boleh, tapi jangan setengah-setengah.
Unit Pengendalian Gratifikasi Makin Sibuk
Dalam aturan baru, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) punya 7 tugas utama, mulai dari nerima laporan, jaga barang titipan, sampai edukasi dan sosialisasi ke internal instansi.
