Manusiasenayan.id – Kalau pemerintah serius mau mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen, ada satu hal yang nggak bisa diabaikan: negara harus punya “amunisi” yang cukup di kantongnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mengingatkan bahwa mimpi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih kencang membutuhkan kapasitas fiskal yang jauh lebih kuat dibanding sekarang.

Masalahnya, rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih berkutat di angka 12 persen. Angka ini bahkan termasuk salah satu yang paling rendah di antara negara-negara anggota G20.

Menurut Harris, negara tidak bisa terus diminta bekerja lebih besar kalau pemasukan yang dimiliki masih terbatas.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mulai melirik sumber pendapatan baru tanpa harus menambah beban masyarakat atau pelaku usaha yang selama ini sudah taat membayar pajak. Salah satu sektor yang dinilai paling menjanjikan adalah ekonomi digital.

Potensinya memang nggak main-main. Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025 yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD99 miliar atau sekitar Rp1.600 triliun. Indonesia bahkan menjadi pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan mencapai 14 persen per tahun.

Dengan lebih dari 230 juta pengguna internet aktif, Indonesia kini menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi digital terbesar di kawasan bahkan dunia.

Namun di balik besarnya transaksi digital tersebut, kontribusi platform digital global ke penerimaan negara dinilai masih belum sebanding. Sampai sekarang, kontribusi terbesar mereka masih berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan PPN PMSE sepanjang 2025 mencapai Rp10,32 triliun. Harris menilai angka itu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total nilai ekonomi digital nasional yang mencapai ribuan triliun rupiah.

Yang menarik, beban PPN tersebut pada akhirnya justru ditanggung oleh konsumen. Artinya, masyarakat Indonesia menjadi pihak yang selama ini paling banyak menyumbang penerimaan dari aktivitas digital tersebut.

Sementara itu, perusahaan digital lokal, industri media nasional, hingga operator telekomunikasi harus menanggung tanggung jawab yang jauh lebih besar. Mereka membayar pajak, menyerap tenaga kerja, dan membangun infrastruktur fisik yang menopang ekosistem digital.

Industri media, misalnya, saat ini menghadapi tekanan besar akibat banyaknya belanja iklan yang berpindah ke platform digital global. Dampaknya terasa nyata, mulai dari efisiensi perusahaan hingga pengurangan tenaga kerja.

Di sisi lain, operator telekomunikasi nasional setiap tahun mengeluarkan investasi bernilai puluhan triliun rupiah untuk memperkuat jaringan internet. Namun platform global yang menikmati lalu lintas data tersebut belum memiliki kewajiban kontribusi yang setara.

Harris menilai kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional jika terus dibiarkan.

Karena itu, pemerintah didorong segera merancang kebijakan fiskal yang lebih progresif melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP). Skema ini memungkinkan negara memungut pajak dari perusahaan asing yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.

Sejumlah negara seperti Inggris, Prancis, Turki, dan India sudah lebih dulu menerapkan pendekatan serupa.

Selain pajak digital, Harris juga membuka opsi lain seperti kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan dengan pelaku digital lokal, hingga kebijakan lokalisasi data untuk memperkuat industri pusat data dalam negeri.

Menurutnya, langkah ini bukan bentuk permusuhan terhadap investor asing. Yang ingin dibangun adalah keadilan fiskal dan perlindungan terhadap kedaulatan ekonomi digital Indonesia.

Indonesia, kata Harris, bukan sekadar pasar besar tempat perusahaan global mencari keuntungan. Dengan jumlah pengguna yang masif dan trafik digital yang tinggi, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk meminta kontribusi yang lebih adil.

Jika penerimaan dari sektor digital bisa dioptimalkan, dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemerataan pembangunan daerah.

Pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan sekadar tambahan pemasukan negara. Yang lebih penting adalah memastikan pertumbuhan ekonomi digital yang sangat besar juga benar-benar menghadirkan manfaat yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.