Manusiasenayan.id – Kasus dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar bikin perhatian banyak pihak. Dua WNI berinisial AE dan S disebut-sebut ditahan oleh kelompok tak dikenal yang meminta tebusan Rp200 juta. Menyikapi kabar itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah gas penuh untuk memastikan keduanya bisa pulang dengan selamat.
Menurut Dave, negara nggak boleh tinggal diam kalau ada warganya yang sedang berada dalam situasi berbahaya di luar negeri. Karena itu, pemerintah diminta memaksimalkan semua jalur diplomasi agar proses penyelamatan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
“Keselamatan setiap WNI adalah prioritas. Pemerintah harus bergerak cepat, terukur, dan saling berkoordinasi supaya perlindungan terhadap kedua WNI ini benar-benar maksimal,” kata Dave, Minggu (19/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu juga mengapresiasi respons awal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI Yangon yang langsung turun tangan begitu menerima laporan. Mulai dari menghubungi keluarga korban, mencari informasi di lapangan, sampai menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di Myanmar.
Meski begitu, Dave mengingatkan kalau proses penyelamatan nggak bisa dilakukan secara gegabah. Kondisi keamanan di Myanmar masih cukup rumit, sehingga pemerintah harus mengutamakan pendekatan diplomatik yang tepat agar keselamatan kedua WNI tetap menjadi prioritas utama.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, hingga mitra internasional jika memang dibutuhkan. Semakin banyak jalur komunikasi yang dibuka, semakin besar peluang proses pencarian dan pembebasan bisa berjalan lancar.
Dave juga menyoroti pentingnya menjaga komunikasi dengan keluarga korban. Jangan sampai mereka justru kebingungan atau minim informasi di tengah situasi yang penuh ketidakpastian. Pemerintah diminta terus memberikan perkembangan terbaru sekaligus pendampingan selama proses berlangsung.
Di sisi lain, Dave menilai kasus ini bukan sekadar soal penyanderaan dua WNI. Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan lintas negara masih jadi ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang bekerja atau beraktivitas di luar negeri.
Karena itu, ia meminta pemerintah nggak cuma fokus menyelamatkan korban, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan. Edukasi kepada masyarakat soal bahaya perekrutan tenaga kerja nonprosedural harus makin digencarkan. Pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal juga perlu diperketat supaya semakin sedikit warga yang terjebak dalam jaringan kejahatan internasional.
Selain itu, kerja sama antarlembaga di dalam negeri maupun dengan negara sahabat juga perlu terus diperluas agar perlindungan terhadap WNI semakin kuat.
“Kami berharap kedua WNI tersebut segera ditemukan dalam kondisi selamat dan bisa segera dipulangkan ke Indonesia,” ujar Dave.
Sebelumnya, Kemlu RI mengungkapkan telah menerima laporan dugaan penyanderaan terhadap AE dan S dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta. Setelah menerima informasi pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon langsung melakukan penelusuran awal dengan menghubungi keluarga korban serta mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
Hingga kini, KBRI telah mengantongi indikasi lokasi keberadaan kedua WNI tersebut dan mengirim nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta bantuan resmi dalam proses pencarian serta penyelamatan mereka.
