Manusiasenayan.id – Pelaku UMKM ekonomi kreatif masih harus berhadapan sama satu masalah yang cukup bikin geleng-geleng kepala: cari modal ke bank ternyata nggak selalu gampang.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, akses pembiayaan buat pelaku ekonomi kreatif perlu dibikin lebih masuk akal, apalagi sektor ini punya potensi besar sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Rahayu menyampaikan hal itu saat memimpin Kunjungan Spesifik Komisi VII DPR RI ke Nuanu Creative City, Tabanan, Bali, Jumat (28/08/2026).
Menurutnya, ekonomi kreatif punya karakter yang beda dari bisnis pada umumnya. Banyak pelakunya, terutama anak muda, jualan ide dan kreativitas. Jadi, belum tentu mereka punya rumah, tanah, mesin, atau aset gede yang bisa dijadikan jaminan pinjaman.
Padahal, kalau bisnisnya mau naik level, modal yang dibutuhkan juga bisa makin besar.
“Banyak yang merupakan pelaku usaha di bidang ini, banyaknya itu di ide, jadi bukan berarti mereka memiliki aset,” ujar Rahayu.
Nah, di sinilah persoalannya. Rahayu menilai perbankan perlu punya lebih banyak evaluator yang benar-benar ngerti cara membaca risiko bisnis kreatif. Jangan sampai bisnis punya prospek bagus, tapi mentok cuma gara-gara nggak punya aset fisik buat jaminan.
Ia juga mendorong agar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa lebih dipahami sebagai bagian dari aset yang memiliki nilai dalam skema pembiayaan.
Tapi urusan HAKI ternyata nggak berhenti di soal modal. Rahayu juga menemukan persoalan lain: ada produk kreatif yang sudah beredar dan dipasarkan, tetapi belum tentu pihak yang menjualnya adalah pemilik HAKI produk tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah soal penegakan hukum sekaligus pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi karya sendiri.
Makanya, edukasi soal HAKI perlu terus digencarkan. Rahayu juga mengaitkan hal ini dengan RUU Desain Industri yang sedang dibahas DPR RI. Menurutnya, produk yang akan diproduksi secara massal juga berkaitan dengan desain industri, bukan cuma urusan HAKI secara umum.
Jadi, memperkuat ekonomi kreatif nggak cukup cuma bikin aturan. Aturannya juga harus jalan di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan hukumnya.
Selain urusan modal dan HAKI, Rahayu ikut menyoroti masalah lain yang nggak kalah penting: marketing produk lokal.
Menurutnya, Dekranasda di berbagai daerah bisa mengambil peran lebih besar untuk mengenalkan produk kriya dan produk unggulan daerah kepada masyarakat maupun wisatawan.
Rahayu bahkan mendorong Dekranasda menjadi salah satu tempat yang wajib dicari wisatawan ketika berburu suvenir khas daerah. Apalagi produk yang tersedia sudah melewati proses kurasi pemerintah daerah.
Artinya, produknya sudah ada. Tinggal marketing-nya yang harus gaspol.
Ia berharap pemerintah daerah bisa menggandeng orang-orang yang memang jago marketing supaya produk lokal nggak cuma bagus di etalase, tetapi juga makin dikenal, diminati, dan punya pasar yang lebih luas.
Karena ujung-ujungnya, UMKM kreatif butuh dua hal: akses modal yang lebih masuk akal dan pasar yang lebih luas. Kalau dua-duanya jalan, ekonomi kreatif bukan cuma keren di konsep, tapi benar-benar bisa jadi kekuatan ekonomi Indonesia.
