Manusiasenayan.id – Agustus 2026 belum kelar, tapi Senayan sudah punya beberapa isu yang bikin perhatian publik tertuju ke parlemen. Ada yang ngomongin RUU Perampasan Aset, ada yang fokus soal penegakan hukum, dan ada juga yang membahas nasib guru PPPK.

Tiga nama yang cukup mencolok adalah Sufmi Dasco Ahmad, Habiburokhman, dan Rifqinizamy Karsayuda. Beda posisi, beda isu, tapi sama-sama punya pembahasan yang nyambung langsung dengan kepentingan publik.

Sufmi Dasco Ahmad: RUU Perampasan Aset Mulai Dikebut

Nama Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, ikut mencuri perhatian lewat isu RUU Perampasan Aset.

Pada Agustus, Dasco menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut terus berjalan. DPR juga membuka ruang buat masyarakat memberikan masukan terhadap substansi maupun teknis aturan yang sedang dibahas.

Nah, yang bikin isu ini makin menarik, DPR kemudian menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset pada tahun ini. Dalam perkembangannya, target pengesahan disebut paling lambat Desember 2026.

Kalau dibahas pakai bahasa tongkrongan, kira-kira begini:

Ada aset yang berkaitan dengan tindak pidana → negara butuh aturan buat merampasnya → tapi prosesnya nggak boleh asal sikat.

Kenapa? Karena aturan ini juga menyangkut hak masyarakat. Jangan sampai niatnya memberantas kejahatan, tapi malah membuka celah abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan.

Jadi, RUU ini bukan sekadar soal “aset disita”. Yang lebih penting adalah bagaimana negara punya aturan yang jelas, proses yang adil, dan kewenangan yang nggak kebablasan.

Habiburokhman: Kalau Hukum Lagi Panas, Komisi III Ikut Turun

Kalau ngomongin hukum dan aparat penegak hukum, nama Habiburokhman memang nggak jauh-jauh dari pembahasan.

Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, dia ikut berada di garis depan dalam isu yang berkaitan dengan hukum, kepolisian, kejaksaan, HAM, dan keamanan.

Pada Agustus, salah satu sorotannya muncul ketika Komisi III melakukan uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung. Habiburokhman menekankan bahwa dalam penerapan KUHP baru, keadilan harus menjadi orientasi utama.

Komisi III kemudian menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk dibawa ke tahap berikutnya.

Sederhananya, urusan hukum nggak cuma soal “pasal berapa?” atau “siapa yang kena?”

Ada pertanyaan yang lebih penting: apakah hukum benar-benar menghasilkan keadilan?

Makanya, ketika isu hukum lagi panas, Komisi III memang nggak bisa cuma duduk manis. Mereka punya fungsi pengawasan sekaligus ikut membahas dan menentukan arah berbagai kebijakan hukum.

Rifqinizamy Karsayuda: Guru PPPK Mau Ditarik ke Pusat?

Sementara itu, Rifqinizamy Karsayuda membawa isu yang nggak kalah dekat dengan kehidupan masyarakat: guru PPPK.

Ketua Komisi II DPR RI ini menyoroti wacana pengalihan status PPPK Guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Bukan cuma statusnya yang berubah, beban pembiayaan juga berpotensi ikut bergeser dari APBD ke APBN.

Terus, kenapa harus ditarik ke pusat?

Jawabannya berkaitan dengan pemerataan guru.

Gampangnya begini. Ada daerah yang jumlah gurunya cukup banyak. Di sisi lain, ada daerah yang justru masih kekurangan. Kalau pengelolaan sepenuhnya berada di daerah, pemerintah pusat akan lebih sulit mengatur distribusi guru secara nasional.

Menurut Rifqinizamy, kalau statusnya menjadi ASN pusat, distribusi guru antarwilayah bisa dilakukan dengan lebih terkoordinasi. Tapi jangan buru-buru dianggap sudah final, karena payung hukum dan mekanismenya masih perlu dikaji.

Bahasa tongkrongannya:

“Jangan sampai satu daerah guru numpuk, daerah sebelah malah nyari guru ke mana-mana.”

Intinya, tiga tokoh ini membawa tiga isu yang beda. Dasco dengan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman dengan penegakan hukum, dan Rifqinizamy dengan pemerataan guru.

Tiga nama, tiga isu, satu tempat: Senayan.

Dan yang paling penting, isu-isu ini bukan cuma urusan gedung parlemen. Dampaknya bisa nyambung ke uang negara, penegakan hukum, sampai kualitas pendidikan di daerah.