Manusiasenayan.id – Urusan asuransi lagi dibahas serius di DPR. Kali ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin ikut mengulik desain Program Penjaminan Polis (PPP) yang tengah disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Yang jadi perhatian Puteri bukan cuma soal programnya, tapi juga iuran yang nantinya harus dibayar perusahaan asuransi. Menurutnya, skemanya jangan sampai bikin industri makin berat, tapi di sisi lain dana penjaminan tetap harus cukup buat melindungi pemegang polis.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner LPS, Kamis (10/9/2026), Puteri menyoroti kondisi permodalan perusahaan asuransi. Pasalnya, industri saat ini juga tengah beradaptasi dengan aturan pemenuhan modal minimum berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Nah, kalau PPP mulai jalan, perusahaan asuransi bakal punya tambahan kewajiban lagi. Karena itu, Puteri meminta LPS benar-benar menghitung dampaknya terhadap kemampuan industri.

“Ketika nanti program penjaminan polis dijalankan berarti ada tambahan modal juga yang mereka harus setorkan untuk kegiatan ini. Sejauh mana hal ini dipertimbangkan, khususnya berkaitan dengan iuran ini,” ujar Puteri melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Dalam desain yang dibahas, LPS mengusulkan iuran awal kepesertaan sebesar 0,1 persen dari ekuitas. Kemudian ada iuran berkala sebesar 0,2 persen setiap tahun bagi perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria.

Menurut Puteri, angka tersebut jangan sekadar ditetapkan di atas kertas. LPS perlu melihat kondisi nyata industri, termasuk profil risiko masing-masing perusahaan.

Pasalnya, tujuan program ini bukan cuma melindungi konsumen. Industri asuransi juga harus tetap punya ruang untuk tumbuh dan bertahan.

“Karena dalam rangka pembahasan RPP juga OJK dan LPS senantiasa berkoordinasi, apakah concern dari industri ini sudah tersampaikan? Karena kan kita juga selain memproteksi konsumen dari industri asuransi ini, kita juga tetap ingin industrinya bertahan,” kata Puteri.

Pembahasan kemudian melebar ke soal produk apa saja yang bakal masuk dalam skema penjaminan. Puteri secara khusus menyoroti Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias asuransi unit link.

Menurutnya, bagian ini juga harus dibuat jelas. Pemegang polis perlu tahu produk apa yang dijamin dan seperti apa bentuk perlindungannya ketika PPP benar-benar diterapkan.

Jadi, garis besarnya cukup simpel. Konsumen harus aman, industri jangan sampai megap-megap, dan dana penjaminan harus tetap kuat. Semua itu perlu dihitung secara matang supaya program penjaminan polis bisa berjalan tanpa menambah masalah baru bagi industri asuransi.