Manusiasenayan.id – Dunia desain sekarang udah makin cepat. Ada teknologi baru, ada AI, ada tren yang tiap hari bisa berubah. Pelaku usaha juga makin kreatif bikin produk dan identitas mereka sendiri. Nah, aturan soal desain industri pun dinilai perlu ikut update biar nggak jalan di tempat.

Hal ini jadi salah satu fokus Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI. Pansus mendorong aturan baru yang bisa kasih kepastian hukum, melindungi pelaku usaha, dan yang nggak kalah penting, lebih ramah buat UMKM.

Pembahasan ini muncul dalam Rapat Kerja Pansus RUU Desain Industri bersama Kementerian Hukum RI dan Kementerian Perindustrian RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Desain Industri, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo. Menurut Rahayu, revisi aturan ini bukan sekadar soal bikin pasal baru. DPR ingin memastikan pelaku industri punya perlindungan yang jelas ketika menghasilkan sebuah desain.

Salah satu bahasan yang cukup menarik adalah soal grace period alias masa tenggang. Pansus mengusulkan masa ini buat periset, peneliti, perguruan tinggi, sampai pihak yang melakukan market research atau tes pasar.

Jadi, mereka punya waktu buat menguji dan menyesuaikan desain tanpa langsung khawatir kehilangan hak atas unsur kebaruannya.

“Misalnya kamu lagi riset desain baru atau mau tes pasar, jangan sampai baru dipamerin atau diuji sedikit, eh malah dianggap nggak baru lagi,” kira-kira begitulah konteks yang ingin dijawab lewat aturan ini.

Terus, gimana dengan AI?

Ini juga masuk meja pembahasan. Rahayu menegaskan AI dalam RUU ini diposisikan sebagai alat bantu, bukan sebagai subjek hukum. Artinya, tetap harus ada kontribusi manusia yang signifikan dalam pembuatan desain.

Jadi, bukan sekadar “dibikin AI” lalu langsung diklaim sebagai karya desain industri. Pendaftar tetap harus bisa menunjukkan peran manusianya.

Pansus juga melihat perlindungan desain nggak cukup berhenti di dalam negeri. Sistem perlindungan Indonesia perlu terhubung dengan standar internasional, termasuk melalui WIPO atau World Intellectual Property Organization.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Fransiscus Maria Agustinus Sibarani menyoroti posisi UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM perlu mendapat kemudahan dalam pendaftaran, fasilitas biaya, bantuan teknis, sampai pendampingan hukum.

Yang menarik, hak desain industri juga didorong punya nilai ekonomi lebih besar. Dalam draf RUU, hak desain industri bisa menjadi objek jaminan fidusia.

Artinya, desain yang dihasilkan UMKM nantinya bisa punya nilai sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan utang.

Di akhir rapat, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan DIM. Total ada 485 DIM, terdiri dari 159 DIM tetap, 323 DIM substansi, dan 3 DIM redaksional.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi untuk membahas RUU Desain Industri lebih lanjut.

Intinya, aturan desain industri lagi coba dibikin lebih nyambung sama kondisi industri sekarang. Dari AI, riset, UMKM, sampai aset kreatif, semuanya masuk meja pembahasan.