ManusiaSenayan.id – RUU Perampasan Aset lagi jadi topik panas di Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid, langsung pasang sikap: full support. Katanya, aturan ini cocok banget sama agenda Presiden Prabowo Subianto buat berantas korupsi, dan bisa jadi solusi biar uang negara nggak terus-terusan raib kayak pulsa pas dipakai kuota unlimited.
“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid.
RUU ini pakai prinsip non-conviction based asset forfeiture — alias negara bisa nyita aset hasil korupsi tanpa nunggu vonis pidana. Jadi, kalau koruptornya keburu kabur, meninggal, atau pura-pura “aman” di pengadilan, hartanya tetap bisa ditarik.
Nggak cuma itu, ada juga mekanisme beban pembuktian terbalik. Jadi, tertuduh (atau ahli warisnya) wajib buktiin kalau hartanya bukan dari tindak pidana. Bayangin aja, rumah mewah warisan bisa ditanya: “Ini beli dari bisnis halal, atau dari ngegas APBN, Om?”
Kholid menegaskan, “Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum.”
Kalau lolos, aset rampasan bakal dikelola Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK, dengan janji transparansi. Intinya, RUU ini bukan sekadar pasal ribet, tapi simbol keberanian negara ngegas maling duit rakyat.
Sekarang PR-nya tinggal satu: jangan sampai RUU ini ikut nasib “draft abadi” yang nongkrong di laci DPR.
