Manusiasenayan.id – Pembahasan soal digitalisasi Pemilu tampaknya bakal makin serius. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong KPU dan Bawaslu mulai mengkaji penerapan e-voting untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.

Bukan tanpa alasan. Menurut Rifqi, sistem pemungutan suara yang selama ini diterapkan untuk diaspora Indonesia masih menyisakan banyak tantangan. Mulai dari jadwal pencoblosan yang berbeda-beda di tiap negara sampai metode pemungutan suara yang tidak seragam. Kondisi itu dinilai membuka celah kerawanan yang seharusnya bisa diminimalkan lewat pemanfaatan teknologi.

Gagasan tersebut disampaikan Rifqi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu terkait pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Rifqi mengatakan, pengalaman saat mengikuti Pemilu 2009 di Malaysia menjadi salah satu alasan kenapa sistem e-voting layak mulai dibahas. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu di luar negeri memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan di dalam negeri.

Soalnya, WNI yang tersebar di berbagai negara harus mengikuti mekanisme yang beragam. Ada yang datang langsung ke TPS, ada yang menggunakan metode lain, sementara waktu pelaksanaannya juga tidak selalu bersamaan. Situasi seperti ini dinilai cukup rawan jika tidak dikelola dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi.

Di sisi lain, Rifqi melihat mayoritas diaspora Indonesia saat ini sudah sangat dekat dengan teknologi. Hampir semua orang punya smartphone dan terbiasa melakukan berbagai aktivitas secara digital. Dari urusan perbankan, belanja, sampai layanan publik, semuanya sudah bisa diakses lewat genggaman tangan.

Karena itu, ia menilai konsep e-voting bukan lagi sesuatu yang terdengar jauh atau mustahil diterapkan. Justru, sistem tersebut bisa menjadi solusi agar hak pilih WNI di luar negeri lebih mudah tersalurkan.

Apalagi, tidak sedikit diaspora Indonesia yang kesulitan datang ke TPS karena faktor pekerjaan. Banyak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, pekerja migran, maupun karyawan perusahaan yang tidak selalu bisa meninggalkan aktivitasnya saat hari pemungutan suara berlangsung.

Kalau proses pencoblosan bisa dilakukan secara digital dengan sistem yang aman dan terverifikasi, peluang partisipasi pemilih diaspora pun berpotensi meningkat.

Menariknya, Rifqi tidak hanya bicara soal teknologi. Ia juga menyinggung pentingnya memperkuat representasi politik bagi WNI yang tinggal di luar negeri.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi diaspora tentu berbeda dengan masyarakat yang tinggal di Indonesia. Karena itu, pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan perlu memberi ruang lebih besar untuk mengakomodasi kebutuhan mereka.

Sebagai perbandingan, Rifqi mencontohkan Italia yang memiliki kursi parlemen khusus untuk mewakili warga negaranya yang berdomisili di luar negeri. Model seperti itu dinilai menarik untuk dipelajari dan bisa menjadi referensi bagi Indonesia.

Ke depan, ia bahkan membuka peluang adanya dapil luar negeri agar jutaan diaspora Indonesia memiliki representasi yang lebih tepat di DPR. Dengan begitu, berbagai persoalan yang mereka hadapi bisa tersampaikan secara langsung dalam proses pengambilan kebijakan nasional.

Singkatnya, kalau selama ini urusan nyoblos di luar negeri masih identik dengan ribetnya jarak, waktu, dan akses, DPR mulai melempar wacana baru: kenapa tidak memanfaatkan teknologi agar demokrasi bisa menjangkau semua warga negara, di mana pun mereka berada?