Manusiasenayan.id – Aksi brutal debt collector alias matel kembali bikin publik naik darah. Kali ini korbannya bukan orang sembarangan. Bastian Sori, seorang advokat, jadi korban penusukan oleh debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten. Kasus ini langsung memantik reaksi keras dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.

Legislator yang akrab disapa Abduh itu terang-terangan mengaku geram. Buat dia, ini bukan kejadian pertama. Bahkan, ini sudah kali ketiga ia mengkritik praktik penagihan utang yang berujung kekerasan. Tapi sayangnya, belum ada perubahan signifikan. Ia pun menyorot lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga, termasuk peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum,” tegas Abduh, Selasa (24/02/2026).

Menurutnya, langkah class action bukan wacana kosong. Dasar hukumnya jelas, mulai dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, hingga Pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum dan kewajiban ganti rugi.

Abduh juga menekankan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) nggak bisa cuci tangan. Mereka tetap harus bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan. Dalam hukum perdata, ada prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.

“PUJK tidak bisa serta-merta lepas tangan dengan alasan itu pihak ketiga. Ada prinsip tanggung jawab pemberi kerja yang jelas dalam hukum,” tandasnya.

Nggak cuma itu, Abduh juga mendorong lembaga seperti YLKI dan BPKN buat turun tangan kasih pendampingan hukum ke korban. Menurutnya, pendampingan yang terstruktur bakal bikin langkah class action lebih efektif dan memperkuat posisi korban di depan hukum.

Di sisi lain, ia mendesak OJK buat segera evaluasi dan memperketat SOP penagihan utang. Ia mengusulkan agar setiap debt collector wajib pakai identitas resmi, atribut perusahaan, dan merekam proses penagihan lewat video untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Buat Abduh, negara hukum nggak boleh kalah sama praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, dan kepastian hukum buat dunia usaha harus berjalan beriringan.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan,” tutupnya tegas.