Manusiasenayan.id – Komisi III DPR RI akhirnya angkat suara dengan nada serius. Mereka menunjukkan sikap tegas ke PT Hasana Damai Putra (HDP) soal polemik akses mushola yang tak kunjung kelar di cluster Vasana dan Neo Vasana. Masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).

Isunya sebenarnya simpel: warga butuh akses yang layak ke mushola. Tapi prosesnya malah berlarut-larut. Padahal sebelumnya, pihak pengembang sudah duduk bareng beberapa pihak untuk cari jalan keluar. Sayangnya, warga setempat justru tidak dilibatkan secara maksimal dalam pembahasan awal.

Dalam rapat-rapat sebelumnya, opsi solusi sudah jelas. Mulai dari pelebaran pagar yang mengelilingi area mushola sampai membuka pintu akses khusus dengan tetap mempertahankan sistem keamanan satu pintu alias one gate system sesuai site plan. Artinya, dari sisi teknis dan keamanan, sebenarnya sudah ada titik temu.

Namun, HDP tetap menolak. Alasannya? Perubahan site plan dan kekhawatiran munculnya gugatan hukum dari sebagian warga yang tidak setuju.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, langsung mempertanyakan sikap tersebut.

“Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III (DPR)?” tegasnya tanpa basa-basi.

Menurutnya, persoalan ini sudah punya solusi sejak RDP sebelumnya. Tinggal dieksekusi. Ia menegaskan, tidak ada alasan logis untuk menolak pembukaan akses mushola, apalagi jika sistem keamanan tetap dijaga.

“Sebetulnya sudah ada solusinya. Tinggal dikasih pagar melingkupi semua mushola atau dibuka pintu pembukaan ke mushola. Itu kan mereka juga sepakat waktu rapat kemarin. Enggak ada alasan siapapun keberatan terhadap pembangunan mushola,” ujarnya.

Habiburokhman juga mengingatkan, pengembang wajib menghormati dan menjalankan keputusan Komisi III DPR RI. Ia bahkan menyinggung potensi konsekuensi hukum jika ada pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR atau menghambat warga menjalankan ibadah.

Ia merujuk pada Pasal 303 dalam KUHP baru, yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi orang untuk beribadah.

“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR, dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja,” pungkasnya.

Pesannya jelas: urusan ibadah jangan dipersulit. Kalau solusi sudah ada dan disepakati, tinggal jalankan. Jangan sampai persoalan sederhana berubah jadi polemik panjang yang merugikan warga.