Manusiasenayan.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) terus dimatangkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Lewat kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (6/3/2026), anggota Baleg Darori Wonodipuro menegaskan pentingnya integrasi data nasional supaya berbagai persoalan di lapangan—terutama konflik agraria—tidak terus berulang.

Dalam diskusi tersebut, Darori menyoroti satu masalah klasik yang sering bikin ribut: data pemerintah yang tidak sinkron. Perbedaan data antarinstansi sering memicu konflik lahan, kebijakan yang tumpang tindih, sampai sengketa antara masyarakat dan negara.

Menurut Darori, kehadiran RUU Satu Data Indonesia bakal menjadi payung hukum yang kuat untuk menyatukan data dari berbagai kementerian dan lembaga. Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah bisa mengambil keputusan yang lebih akurat dan tidak lagi membingungkan masyarakat di lapangan.

“Kalau undang-undang ini sudah disahkan bersama DPR dan pemerintah, tentu akan menjadi payung hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait Satu Data Indonesia,” kata Darori.

Saat ini, berbagai persoalan ketidaksinkronan data masih ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR. Salah satu contoh yang cukup mencolok adalah soal sekitar 30 ribu desa di Indonesia yang menurut data Kementerian Kehutanan berada di kawasan hutan. Namun di sisi lain, data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Transmigrasi justru menunjukkan kondisi berbeda.

Perbedaan data seperti ini, kata Darori, menunjukkan betapa pentingnya sistem pengelolaan data nasional yang terintegrasi. Padahal dengan teknologi yang sudah semakin maju, seperti pemetaan berbasis satelit, validasi data sebenarnya bisa dilakukan dengan jauh lebih akurat.

Karena itu, Darori juga mendorong agar RUU Satu Data Indonesia tidak hanya mengatur integrasi data, tapi juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak yang menyampaikan data tidak akurat. Sebaliknya, instansi yang mampu menghadirkan data berkualitas juga perlu mendapatkan penghargaan.

“Harapan kami, dalam Satu Data Indonesia harus ada sanksi jelas bagi yang menyampaikan data salah. Tapi kalau datanya akurat dan berkualitas, tentu juga perlu ada penghargaan,” jelasnya.

Selain itu, Darori turut menyinggung implementasi One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta yang hingga kini masih menghadapi tantangan besar. Saat ini, kebijakan tersebut baru sepenuhnya diterapkan di Pulau Sulawesi.

Padahal penyatuan peta nasional sangat penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan tata ruang dan konflik pemanfaatan lahan. Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Bandung Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara, di mana lahan milik masyarakat sebenarnya memiliki fungsi kawasan lindung, tetapi tidak tercatat dalam tata ruang.

Akibatnya, karena berada di luar kawasan hutan dan masuk kategori Area Penggunaan Lain (APL), lahan tersebut sering dianggap bebas digunakan, misalnya untuk perkebunan sawit.

Padahal secara ekologis, kawasan tersebut tetap memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Jika tidak dikelola dengan tepat, kondisi ini bisa memicu berbagai bencana alam seperti banjir dan kerusakan lingkungan.

Melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR berharap integrasi data nasional bisa mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperbaiki kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu mencegah berbagai konflik lahan dan potensi bencana yang selama ini terjadi di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.