Manusiasenayan.id – Ruang digital sekarang sudah jadi “tempat main” baru buat anak-anak. Mulai dari nonton video, main game, sampai scroll media sosial, semuanya ada di internet. Tapi di balik keseruannya, pemerintah melihat ada banyak risiko serius yang mengintai anak-anak di dunia maya.

Makanya pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan satu hal penting: kebijakan perlindungan anak di internet bukan untuk melarang anak online, tapi untuk mengatur usia akses ke platform digital yang dianggap berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bilang jumlah anak Indonesia yang terhubung ke internet sudah sangat besar. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80% anak sudah aktif online. Angka ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena tidak semua ruang digital aman buat anak.

“Angka ini sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026).

Masalahnya bukan cuma soal durasi main internet. Data Unicef menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42% anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman karena pengalaman mereka di ruang digital.

Buat pemerintah, angka ini sudah jadi alarm keras bahwa perlindungan anak di internet tidak bisa ditunda lagi. Apalagi laporan pemerintah juga mencatat ada sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

Karena itu pemerintah memperkuat regulasi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas.

Lewat aturan ini, pemerintah ingin memastikan platform digital ikut bertanggung jawab menjaga keamanan anak di internet.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah soal batas usia akses platform digital. Pemerintah menetapkan anak baru boleh mengakses platform dengan risiko tinggi mulai usia 16 tahun, sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah bisa mulai 13 tahun.

Namun Meutya menegaskan, aturan ini bukan pembatasan internet bagi anak. Pemerintah hanya mengatur akses ke layanan digital yang berpotensi menimbulkan risiko.

Menariknya lagi, aturan ini tidak memberi sanksi kepada anak atau orang tua. Justru yang akan dikenai sanksi adalah platform digital jika mereka tidak menjalankan kewajiban melindungi anak.

Menurut Meutya, risiko di ruang digital bukan hanya soal konten berbahaya. Anak juga bisa menghadapi interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi, hingga kecanduan platform digital.

Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan internet secara berlebihan tetap bisa memicu adiksi digital yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.

Karena itu implementasi PP Tunas tidak bisa berjalan sendirian. Pemerintah akan melibatkan banyak pihak, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga aparat penegak hukum.

Targetnya, aturan ini mulai berjalan penuh pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah ditandatangani Presiden.

Dengan jumlah anak pengguna internet yang mencapai puluhan juta orang, pemerintah sadar tantangannya tidak kecil. Tapi satu hal yang ditegaskan: platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada hukum Indonesia.